Breaking News

Rugikan Negara Sampai 20 Miliyar,Kejati Jabar Tahan Kadis PMD Dan Mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi


Mediaintelijen.id

Bandung,10/12/2025

Bandung – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) melakukan penahanan terhadap dua tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi Tahun 2022 sampai dengan 2024 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 20 miliar, Selasa (9/12/2025).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H., melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Roy Rovalino, S.H., M.H. menyampaikan hasil perkembangan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Tahun 2022 sampai dengan 2024.

Roy Rovalino menambahkan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-66/M.2/Fd.1/08/2025 tanggal 7 Agustus 2025 jo Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-3420/M.2/Fd.2/12/2025 tanggal 9 Desember 2025.

Tim Penyidik Kejati Jawa Barat telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tersangka dalam dugaan perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Tahun 2022 s/d 2024 yakni:

1. NOMOR : TAP-161/M.2/Fd.2/12/2025 tanggal 9 Desember 2025 untuk tersangka RAS selalu Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi tahun 2022-2024 yang saat ini menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadis PMD) Kabupaten Bekasi.

2. NOMOR : TAP-162/M.2/Fd.2/12/2025 tanggal 9 Desember 2025 untuk tersangka S selalu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi tahun 2022-2024.

Temukan lebih banyak

Ia juga menjelaskan bahwa perkara tersebut pada tahun 2022 Anggota DPRD Kabupaten Bekasi meminta kenaikan tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, selanjutnya Sekretaris DPRD (R.A.S) menunjuk KJPP Antonius untuk melakukan perhitungan penilaian tunjangan perumahan berdasarkan SPK No 027 / 05 PPK / APM.PRM/I/2022 tentang Belanja jasa konsultasi tunjangan perumahan tanggal 26 Januari 2022 yang ditandatangani oleh R.A.S selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi sekaligus selaku Pejabat Pembuat Komitmen.

Temukan lebih banyak

“Setelah dilakukan perhitungan oleh KJPP diperoleh nilai tunjangan perumahan untuk Ketua sebesar Rp. 42.800.000,-, Wakil Ketua Rp. 30.350.000,-, Anggota Rp. 19.806.000,-, hasil tersebut tidak disetujui oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi,” ujarnya.

Temukan lebih banyak

Bahwa oleh karena KJPP hanya menghitung untuk Ketua DPRD saja, lmbuh Roy Rovalino seraya melanjutkan, maka terhadap perhitungan wakil dan anggota DPRD ditentukan sendiri oleh anggota DPRD (yang dipimpin oleh S selaku Wakil Ketua DPRD) tanpa melalui mekanisme yang seharusnya (tidak melalui penilai publik), hal tersebut bertentangan dengan PMK No 101/PMK.01/2014

“Bahwa akibat perbuatan ke dua tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 20 miliar,” tandasnya.

Temukan lebih banyak

Untuk tersangka RAS dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Kebon Waru selama 20 hari kedepan mulai dari tanggal 9 Desember sampai dengan tanggal 28 Desember 2025 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Han: PRINT-3421/M.2.5/Fd.2/12/2025 tanggal 9 Desember 2025 untuk tersangka sedangkan tersangka S tidak dilakukan penahanan dikarenakan sedang menjalani pidana penjara di Lapas Sukamiskin.

Temukan lebih banyak

Kedua tersangka diancam dengan pidana Pasal 2, Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP Jo pasal 56 KUHAP. 

(Red)



Selasa, 9 Desember 2025 - 21:14 WIB

Rugikan Negara Rp 20 Miliar, Kejati Jabar Tahan Kadis PMD dan Mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi


© Copyright 2022 - Media Intelijen