Breaking News

Polsek Kedung Waringin Razia Petasan Jelang Tahun Baru 2026, Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif


Mediaintelijen.id

Bekasi,31/12/2025

Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) agar tetap aman, damai, dan kondusif menjelang perayaan Tahun Baru 2026, Polsek Kedung Waringin Polres Metro Bekasi menggelar razia petasan dan kembang api di sejumlah titik wilayah hukumnya, Selasa (30/12/2025) sore.

Razia yang dimulai sekitar pukul 17.30 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Kedung Waringin, AKP Muhammad Trisno, SH, MM, didampingi Kanit Reskrim Ipda Janson Marbun, SH, dua personel Polsek Kedung Waringin, serta dua personel Satpol PP Kecamatan Kedung Waringin.

Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah antisipasi maraknya penjualan dan penggunaan petasan serta kembang api menjelang malam pergantian tahun.

“Razia ini kami lakukan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap aman, damai, dan kondusif,” ujar AKP Muhammad Trisno didampingi Ipda Janson Marbun.

Sebelumnya, Kapolsek Kedung Waringin telah melakukan komunikasi dan memberikan imbauan langsung kepada para kepala desa di tujuh desa wilayah hukum Polsek Kedung Waringin agar menyampaikan larangan penggunaan petasan kepada masyarakat.

“Saya sudah mendatangi langsung para kepala desa agar mengimbau warganya untuk tidak menyalakan petasan atau kembang api, serta tidak melakukan konvoi kendaraan bermotor pada malam pergantian tahun,” ungkapnya.

Sementara itu, salah satu warga Kedung Waringin, Imanudin, mengungkapkan bahwa membakar petasan saat malam tahun baru, Ramadan, dan Idul Fitri memang telah menjadi tradisi. Namun, menurutnya, dampak petasan sangat berbahaya.

“Ledakan petasan selain mengganggu ketenangan warga, juga bisa memicu kebakaran hingga tawuran antar kampung maupun antar pemuda,” ujarnya.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan petasan dan kembang api di beberapa lokasi berbeda di kawasan Pasar Bojong, Kecamatan Kedung Waringin. Para penjual yang terjaring razia diberikan edukasi serta imbauan keras untuk tidak lagi menjual petasan maupun kembang api, terutama kepada anak-anak di bawah umur tanpa pengawasan orang tua.

Polsek Kedung Waringin menegaskan akan terus memperketat pengamanan dan pengawasan terhadap peredaran petasan. Apabila masih ditemukan, petasan tersebut akan langsung disita dan dimusnahkan.

“Petasan atau mercon sangat berbahaya dan meresahkan masyarakat. Tidak sedikit korban mengalami luka ringan, luka berat hingga cacat seumur hidup, bahkan meninggal dunia,” tegas Kapolsek.

AKP Muhammad Trisno juga menyampaikan bahwa kegiatan razia ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, SIK, MH, guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.

“Sesuai imbauan Kapolres Metro Bekasi, kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berempati dan tidak menyalakan petasan atau kembang api pada perayaan Tahun Baru 2026,” ujarnya.

Razia petasan ini juga mengacu pada Surat Telegram Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri, SIK, MSI Nomor STR/1946/XII/OPS.1.1/2025 tanggal 24 Desember 2025, yang menginstruksikan antara lain:

1. Deteksi dini dan monitoring pembuatan, peredaran, serta penyalaan petasan dan kembang api.

2. Sosialisasi dan patroli intensif bersama tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan unsur Forkopimda.

3. Edukasi masyarakat terkait bahaya petasan serta ancaman pidana bagi pelanggar hukum.o

4. Optimalisasi peran Bhabinkamtibmas dalam memberikan imbauan.

5. Pelaksanaan razia di seluruh tempat pembuatan dan penjualan petasan.

Selain itu, Polda Metro Jaya juga menegaskan penerapan empat program utama, yakni Jaga Lingkungan, Jaga Warga, Jaga Aturan, dan Jaga Amanah, sebagai komitmen dalam menjaga stabilitas keamanan dan meningkatkan pelayanan publik.

“Polsek Kedung Waringin Polres Metro Bekasi Polda Metro Jaya siap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pasca Natal 2025 dan Tahun Baru 2026,” pungkas AKP Muhammad Trisno. 

( Rbn / Red )

© Copyright 2022 - Media Intelijen