Breaking News

Polres Metro Bekasi,Berhasil Menangkap Dua Pelaku Pengedar Uang Palsu, Di Cikarang Utara.


Mediaintelijen.id

Bekasi,07/12/2025

Polres Metro Bekasi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan ekonomi dengan mengungkap kasus peredaran dan pemalsuan uang di wilayah hukum Polsek Cikarang Utara. Pengungkapan ini disampaikan Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Lobby Utama Mako Polres Metro Bekasi, Jumat (5/12/2025).

Kasus tersebut bermula dari laporan warga terkait transaksi mencurigakan yang menggunakan uang palsu di Desa Simpangan. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Cikarang Utara bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka pertama, Erwin Syarifudin, beserta sejumlah lembar uang palsu.

Hasil pemeriksaan terhadap Erwin membawa penyidik pada pelaku kedua, Derry Van Hara, yang berperan sebagai pencetak uang palsu. Dari penyelidikan terungkap, Derry mempelajari teknik pemalsuan secara otodidak melalui platform daring dan membeli berbagai peralatan produksi melalui aplikasi belanja online.

Sejak Oktober 2025, pelaku diketahui telah mencetak sekitar Rp20 juta uang palsu, meski sebagian besar belum sempat diedarkan karena masih berupa cetakan mentah atau hasil produksi yang tidak sempurna. Namun, dua lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu telah digunakan untuk membeli bahan bakar.

Polisi menyita barang bukti berupa 197 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, 36 lembar pecahan Rp50 ribu, kertas HVS, laptop, tinta printer, alat pemotong, setrika, pita, serta stiker yang digunakan dalam proses pemalsuan.

Kapolres menegaskan bahwa praktik pemalsuan mata uang merupakan kejahatan serius karena merugikan masyarakat dan berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi.

“Peredaran uang palsu bukan hanya merugikan secara materi, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap sistem keuangan. Kami akan menindak tegas setiap pelaku yang mencoba merusak ketertiban ekonomi di wilayah Bekasi,” ujar Kombes Pol Mustofa.

Kedua tersangka kini dijerat Pasal 244 dan 245 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dalam setiap transaksi tunai. “Selalu cek uang dengan metode 3D—dilihat, diraba, diterawang. Laporkan segera jika menemukan kejanggalan,” pesannya.

Melalui pengungkapan kasus ini, Polres Metro Bekasi menegaskan komitmennya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman kejahatan ekonomi yang meresahkan.

“Hubungi 110, gratis 24 jam,” tutup Kapolres. "Pungkasnya,


(Alroni hardiansyah)

© Copyright 2022 - Media Intelijen