Breaking News

Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Ancaman Penyebaran Konten Asusila, Pemuda 21 Tahun Ditangkap


Mediaintelijen.id

Bekasi,09/12/2025

Bekasi — Polres Metro Bekasi kembali mengungkap kasus tindak pidana penyebaran dan ancaman distribusi konten bermuatan asusila melalui media elektronik. Seorang pemuda berinisial MSG (21) ditangkap setelah diduga memeras dan mengancam mantan pacarnya dengan menggunakan rekaman aktivitas pribadi. Kasus ini dirilis dalam konferensi pers di Lobi Mapolres Metro Bekasi, Cikarang Utara, Senin (8/12/2025).

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa menjelaskan bahwa kasus ini berawal pada Juli 2025, ketika tersangka dan korban, NY, masih menjalin hubungan asmara. Dalam periode tersebut, keduanya sempat melakukan komunikasi video melalui WhatsApp. Tanpa sepengetahuan korban, pelaku merekam panggilan tersebut dan melakukan manipulasi dengan meminta korban melakukan tindakan asusila dengan dalih “untuk kepentingan pribadi”.

“Setelah hubungan keduanya berakhir dan tersangka merasa sakit hati, ia mulai berniat mengancam korban,” ungkap Kombes Pol Mustofa dalam keterangannya.

Modus Penyebaran dan Ancaman

Usai putus hubungan, tersangka mulai memanfaatkan rekaman tersebut sebagai alat untuk menekan dan mengintimidasi korban. Ia mengirimkan tangkapan layar rekaman asusila kepada kerabat korban dengan tujuan mempermalukan korban.

Tidak berhenti di situ, MSG membuat akun Facebook dan Instagram menggunakan identitas palsu, kemudian mengunggah foto serta video pribadi korban. Ia bahkan mengikuti akun keluarga korban sehingga menimbulkan tekanan psikologis yang semakin berat bagi NY.

Pada September 2025, tersangka kembali menghubungi korban. Kali ini, ia mengirimkan bukti aktivitas dari akun palsunya sebagai bentuk ancaman bahwa konten tersebut siap disebarkan lebih luas. Korban yang merasa takut, tertekan, dan khawatir atas reputasinya, akhirnya menuruti permintaan pelaku yang meminta uang sebesar Rp500.000. Uang tersebut diberikan secara langsung di tempat kerja yang sama, di mana keduanya sebelumnya pernah bekerja.

Barang Bukti dan Penindakan

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit telepon genggam, tangkapan layar, serta rekaman layar yang digunakan pelaku dalam aksinya. Seluruh bukti tersebut kini sedang dianalisis untuk memperkuat unsur pidana dan alur penyebaran konten asusila yang dilakukan tersangka.

Kombes Pol Mustofa turut mengingatkan masyarakat untuk segera melapor apabila mengalami ancaman serupa.

“Jangan ragu untuk melapor kepada pihak kepolisian. Kejahatan dengan pemerasan melalui konten sensitif seperti ini dapat kami tindaklanjuti secara tegas,” tegasnya.

Jeratan Hukum Berat

Atas perbuatannya, MSG dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran konten bermuatan asusila. Tersangka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda sesuai ketentuan UU ITE.

Polres Metro Bekasi menegaskan akan terus melakukan upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap kejahatan berbasis digital yang semakin marak, terutama yang melibatkan eksploitasi dan ancaman terhadap korban melalui media elektronik. 

( Rbn / Red )

© Copyright 2022 - Media Intelijen