Mediaintelijen.id
Bekasi,03/12/2025
Kabupaten Bekasi — Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah kembali memeriksa dua saksi dalam kasus dugaan penjualan tanah milik PT RSA di Kabupaten Cilacap. Kedua saksi tersebut ialah GY dan WP, dengan WP diketahui merupakan mantan pejabat di Kodam IV/Diponegoro. Pemeriksaan berlangsung pada Senin (01/12/2025), di mana GY hadir memenuhi panggilan penyidik sejak pukul 09.30 hingga 18.30 WIB.
Usai menjalani pemeriksaan, GY memberikan keterangan kepada awak media. Ia menjelaskan bahwa pemanggilannya kali ini berkaitan dengan keterangannya di persidangan Pengadilan Tipikor Semarang, terutama mengenai penerimaan dana, mekanisme transaksi, serta aktivitas yayasan yang ia kelola.
“Saya dipanggil untuk menjelaskan kesaksian terkait penerimaan dana, mekanisme transaksi, dan bidang gerak yayasan saya. Semua data yang saya sampaikan—termasuk yang sebelumnya saya jelaskan di TikTok—tadi sudah dikonfirmasi dan dibenarkan,” ujar GY.
GY juga mengungkap bahwa penyidik turut menanyakan sejumlah dokumen berupa cek dan kuitansi terkait penjualan tanah PT RSA. Menurutnya, terdapat empat lembar cek dengan total nilai Rp24 miliar, terdiri dari tiga cek senilai Rp5 miliar dan satu cek senilai Rp9 miliar. Dari jumlah tersebut, GY mengklaim Rp19 miliar dipergunakan untuk menebus sertifikat tanah yang hampir jatuh tempo, sementara Rp5 miliar disalurkan ke Yayasan Diponegoro sebagai dana abadi.
Namun, menurut GY, alokasi dana yayasan berubah setelah pergantian kepemimpinan dari WP ke DS. Ia menyebut Rp4 miliar digunakan untuk renovasi yayasan, sedangkan Rp1 miliar sisanya tidak jelas peruntukannya. “Semuanya harus dibuka. Kita perlu tahu apakah renovasi itu memang benar dilakukan, karena itu uang Rp5 miliar,” tegasnya.
Terkait dugaan pencucian uang yang sempat diarahkan kepadanya, GY menyampaikan keberatannya. Ia menilai sorotan publik terlalu fokus pada dirinya, sementara terdapat aliran dana lain yang menurutnya jauh lebih besar.
“Dari total Rp237 miliar, Rp20 miliar sudah saya akui. Sisanya masih banyak. Ada yang saya sebutkan: Wamentan Rp50 miliar, Wakajati Rp2,5 miliar, Kodam menerima Rp48 miliar. Seharusnya semuanya juga mengakui,” kata GY.
Pemeriksaan terhadap GY dan WP ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan Kejati Jateng untuk menelusuri alur transaksi serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penjualan tanah PT RSA. Proses penyidikan dijadwalkan berlanjut hingga seluruh bukti dan keterangan dinyatakan lengkap.
Jika Anda ingin versi yang lebih pendek, lebih formal, atau dengan sudut pandang tertentu (misalnya fokus hukum atau investigatif), tinggal beri tahu saja.
( Rbn / Red )




Social Header