Breaking News

Pembatalan SK Direktur Usaha Tirta Bhagasasi Dinilai Berpotensi Timbulkan Masalah Hukum Baru


Mediaintelijen.id

Bekasi,06/11/2025

Kabupaten Bekasi – Keputusan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, membatalkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Direktur Usaha (Dirus) Perumda Tirta Bhagasasi berinisial AEZ, menuai sorotan publik. Langkah tersebut dinilai multitafsir dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru apabila tidak disampaikan secara tegas dan transparan.

Bupati Ade menjelaskan, keputusan itu diambil setelah dilakukan kajian dan review menyeluruh terkait kinerja serta persoalan hukum yang melibatkan AEZ. Berdasarkan hasil evaluasi, AEZ dinilai sudah tidak lagi mampu menjalankan tugasnya secara maksimal.

“SK pembatalannya sudah saya tandatangani,” ujar Bupati Ade kepada wartawan.

Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut melibatkan Sekretariat Daerah, Bagian Hukum, dan Dewan Pengawas Perumda Tirta Bhagasasi, serta telah dinyatakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Asisten Daerah (Asda) II Kabupaten Bekasi, Ani Gustini, menambahkan bahwa pembatalan SK tersebut merupakan hasil pembahasan intensif bersama sejumlah pihak. Langkah itu diambil dengan mempertimbangkan stabilitas manajemen perusahaan daerah air minum tersebut.

Sementara itu, Kabid Ekonomi Setda Kabupaten Bekasi, Muhammad Ridwan, menjelaskan bahwa payung hukum pembatalan SK mengacu pada PP Nomor 54, Permendagri Nomor 23 Tahun 2024, serta Permendagri Nomor 118 tentang tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Mahamuda Desak Kejelasan Tanggal Efektif Pembatalan

Sorotan juga datang dari Majelis Himpunan Aktivis Mahasiswa dan Muda Daerah (Mahamuda). Sekjen Mahamuda, Jaelani Nurseha, menilai perlunya kejelasan terkait tanggal efektif pemberlakuan pembatalan SK tersebut.

“Jika pembatalan hanya berlaku mulai 5 November 2025, maka jelas. Tetapi jika berlaku surut ke April 2025, ini sangat berbahaya,” tegas Jaelani.

Ia mengingatkan, apabila keputusan berlaku surut, dapat menimbulkan sejumlah implikasi serius, di antaranya:

>. Potensi pengembalian gaji AEZ selama menjabat,

>. Legalitas SK perekrutan Tenaga Harian Lepas (THL) yang ditandatangani AEZ dipertanyakan,

>. Pinjaman senilai Rp 2 miliar yang digaransikan dengan SK AEZ ke Bank BJB berpotensi menjadi temuan BPK,

>. Seluruh kebijakan manajerial selama periode AEZ menjabat dapat dianggap tidak sah secara hukum.

Jaelani juga menyinggung bahwa sebelumnya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah mengabulkan gugatan terhadap SK pengangkatan AEZ, sehingga aspek legal dalam pembatalan ini harus dipastikan presisi dan tidak menimbulkan tafsir ganda.

“Kami meminta Bupati Bekasi selaku KPM dan Dewan Pengawas sebagai utusan KPM untuk mengeluarkan pernyataan resmi, tertulis, dan tidak multitafsir. Langkah ini penting guna menghindari kegaduhan publik dan potensi masalah hukum baru,” pungkasnya.


 ( Rbn / Red )

© Copyright 2022 - Media Intelijen