Mediaintelijen.id
Bekasi,30/11/2025
obat-obatan keras terbatas dan obat Golongan G yang seharusnya dijual hanya dengan resep dokter dan melalui apotek berizin resmi, kini semakin merajalela.seperti yang terdapat di wilayah kabupaten bekasi,(JL.RAWA BANTENG,RT002/RW002,DESA MEKAR WANGI KECAMATAN CIKARANG BARAT)bahkan penjaga toko menjual obat obatan tersebut kepada anak di bawah umur dan anak sekolah,bahkan orng penjaga toko mengakui sudah berkordinasi kepada BABINSA/BIMASPOL/POLSEK CIKARANG BARAT/POLRESTA KABUPATEN BEKASI,bahkan ironis nya sudah berkordinasi kepada orng lingkungan dan mengasih uang bulanan kepada RT/RW DAN PEMUDA KARANG TARUNA,di wilayah tersebut, bahkan orng yg menjual obat obatan tersebut, berkata kepada anak pembeli,bro klo mau bli sistem whatsap aja atau Cod,takut nya gak ada di toko,,
obat obatan tersebut
Termasuk golongan (G) seperti tramadol,eximer,dan trix dan banyak jenis lain nya juga,,yang di jual secara bebas seperti rumahan toko klontong,conter pulsa,tembakau,dan banyak begron lain nya juga..
Kondisi ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, terlebih toko tersebut berada di tengah pusat perekonomian dan banyak pula kawasan penduduk, yang khawatir akan berdampak buruk terhadap keamanan ketertiban lingkungan
Ironisnya, peredaran obat-obatan tersebut terkesan dibiarkan. Warga menduga aparat penegak hukum (APH) bersikap pasif karena merasa cukup dengan uang koordinasi, yang di kasih sama bos toko obat tersebut
Padahal, perbuatan tersebut jelas melanggar hukum. Pelaku pengedar dapat dijerat dengan Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 138 Ayat (2) dan (3) dalam undang-undang yang sama.
Selain itu, UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 1997 menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan tanpa izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (1), dapat dikenakan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.
(Newin Saputra/predy)





Social Header