Breaking News

MARAKNYA OBAT KERAS SEPERTI (Tramadol-Hexymer)TANPA SURAT IZIN, TANPA IZIN DI WILAYAH HUKUM POLSEK BANTAR GEBANG–POLRES METRO BEKASI KOTA


Mediaintelijen.id

Kota Bekasi,05/11/2025

Alamat: Jl. H, Djole, pedurenan Kecamatan mustika jaya, Kota Bekasi

Didapati toko kelontong/di sepan ruko The point Kota Bekasi, yang patut diduga menjual obat keras seperti Tramadol dan Hexymer tanpa izin resmi. Investigasi yang dilakukan oleh sosial kontrol dan awak media mengungkap praktik tersebut, namun belum ada tindakan dari aparat penegak hukum (APH).

Masyarakat setempat ketika dijumpai awak media dan di konfirmasi terlihat ada keresahan yang dialami warga Mustikajaya, Kota Bekasi Jawa Barat 17151. Modus pelaku, menjual obat-obatan terlarang berkedok kelontong bahkan Kosmetik.

Banyak yang datang ke toko itu bu, ada bapak – bapak ada anak muda bahkan anak sekolah pun banyak berdatangan ke toko itu bu” ucap seorang ibu rumah tangga yang tinggal dilokasi tersebut.

Dari pantauan awak media, jenis obat-obatan terlarang yang dijual sejenis (trhamadol-Exsimer) dan tanpa surat izin sejenis .

Banyaknya toko berkedok kosmetik yang diduga kuat menjual obat–obat Type G di wilayah depan ruko The point tidak terlepas dari lemahnya penegakan hukum oleh pihak kepolisian sehingga toko berkedok jual alat kosmetik/kelontong menjamur bagaikan virus di tengah kehidupan masyarakat/anak putra putri bangsa

Dalam hal ini negara tidak boleh kalah dengan mafia pelaku penjual obat–obatan terlarang yang dapat merusak generasi penerus anak bangsa.

Adapun sanksi hukum bagi pelaku yang menjual obat–obatan Type G atau obat keras secara ilegal tanpa izin adalah pelanggaran serius yang dapat dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, pengganti Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara,”

Dalam tanggapan terpisah, Tita , seorang Aktivis yang berdomisili di mustikajaya, menyatakan bahwa Institusi Kepolisian/APH harus bertindak tegas adanya praktik penjualan obat keras berkedok toko kosmetik/kelontong itu. Ujarnya.

Secara tegas dikatakan Tita “Maraknya toko-toko semacam ini sangat merugikan dan berdampak pada rendahnya volume Kamtibmas serta merusak para pelajar yang notabene adalah para generasi muda penerus anak bangsa, untuk itu Aparat penegak hukum (APH) seharusnya tidak lakukan pembiaran atau membiarkan pelanggaran ini terjadi,” tegasnya.

Tita juga menyoroti adanya hal hal kemungkinan yang menjadi marak atau semakin menjamurnya peredaran obat-obatan terlarang ini, “berpotensi keras adanya kesepakatan terlarang antara oknum APH dengan Pemilik Toko”, katanya.


(Muhammad irwan)

© Copyright 2022 - Media Intelijen