Breaking News

Marak nya Peredaran Obat Daftar Kata Gori G


Mediaintelijen.id

Jakarta Timur,10/11/2025

Jl. Robusta Raya Rt: 001/Rw: 007, pondok kopi, kecamatan duren sawit, kota jakart timur. 

Daerah Khusus ibukota jakarta.13460

Maraknya penjual obat keras type G secara ilegal merupakan isu serius yang dapat membahayakan/meresahkan masyarakat setempat, Penjual obat-obatan keras ini tanpa adanya surat izin menyamar/berkedok Kosmetik-konter dan warung kelontong di Jl. Robusta raya, pondok kopi.. 

Obat yang dijual secara ilegal mungkin tidak memiliki surat izin atau resef dari dokter, yang nanti nya menimbulkan taurran dan banyak nya kejahatan dan begal.

Sejenis obat keras type G, ( Tramadol-Exsimer-TrieX ) dan membahayakan putra putri anak bangsa indonesia, Masih Banyak Beredar toko Obat Obatan ilegal di jl.robusta raya pondok kopi,

Peredaran obat keras tanpa surat izin

merupakan pelanggaran hukum yang bisa dijerat dengan sanksi pidana.

Undang-Undang Kesehatan: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelaku yang mengedarkan sediaan farmasi dan surat izin dapat dihukum penjara dan denda.

Sanksi berlapis: Penjual bisa dikenakan pidana penjara hingga 15 tahun penjara,.. 

Cara melaporkan penjual obat keras ilegal adanya praktik penjualan obat keras secara ilegal, warga dan masyarakat wajib melaporkannya ke pihak yang berwajib atau

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Harus di tindak adanya penjualan obat keras di wilayah, robusta raya pondok kopi, kecamatan duren sawit kota jakarta timur, daerah khusus


(Muhammad Irwan)

© Copyright 2022 - Media Intelijen