Breaking News

Kasus Penipuan dan Penggelapan Mandek 2 Tahun, Korban Desak Kapolri dan Kapolda Metro Jaya Turun Tangan


Mediaintelijen.id

Bekasi,29/11/2025

Bekasi — Penanganan dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan terlapor berinisial MS (70) dan RT (50) disebut-sebut semakin janggal. Dua tahun sejak laporan pertama dibuat, kasus ini justru tak menunjukkan perkembangan berarti. Para korban pun menyuarakan kekecewaan dan mendesak pimpinan Polri turun tangan.

Salah satu korban, Yudi Hermawan (51), melaporkan kerugian yang dialaminya melalui STTLP/B/3166/XI/2023/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA. Ia mengungkapkan bahwa sejak April 2022 dirinya memasok minyak goreng kepada terlapor dengan perjanjian pembayaran deposit di depan. Namun hingga kini pembayaran tak pernah diterima, sebagian barang hilang, dan komunikasi dengan terlapor pun buntu.

“Saya sudah beri waktu dan kesempatan, tapi tidak ada itikad baik. Barang tidak dikembalikan, uang tidak dibayar. Saya rugi besar,” tegas Yudi.

Yudi, mewakili CV Cipta Usaha Nagari, menyebut telah memasok minyak goreng bermerek Nusa Kita namun tidak mendapatkan pembayaran meski sudah melayangkan somasi.

“Saya sudah mengirimkan barang, tapi tidak dibayar. Somasi saya diabaikan. Ini merugikan perusahaan,” ujarnya.

Sudah 5 Bulan Berstatus Tersangka, Tapi Tidak Diperiksa — Kuasa Hukum: Ada yang Tidak Beres!

Kuasa hukum CV CUN, M. Elfrid Butar Butar, SH., MH, mengecam lambannya proses penanganan perkara tersebut. Ia menyatakan bahwa terlapor MS sudah ditetapkan sebagai tersangka lebih dari lima bulan lalu, tetapi hingga kini belum dipanggil kembali untuk pemeriksaan lanjutan.

“Ini sudah dua tahun berjalan. Ibu MS tersangka lebih dari lima bulan, tapi tidak diperiksa. Ini janggal dan tidak wajar. Kami melihat Polres Metro Bekasi bekerja tidak profesional,” tegas Elfrid saat konferensi pers di Mako Polres Metro Bekasi, Jumat (28/11/2025).

Ia menilai ada keanehan serius dalam proses penyidikan sehingga membutuhkan perhatian pimpinan kepolisian.

Desak Kapolri dan Kapolda Metro Jaya Turun Tangan: ‘Jangan Biarkan Kasus Ini Jalan di Tempat’

Elfrid meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya untuk turun tangan mengawal kasus ini, bahkan mengambil alih apabila diperlukan.

“Pak Kapolda harus evaluasi jajarannya. Kapolri harus serius. Jangan biarkan kasus seperti ini tanpa kepastian hukum. Klien kami dan masyarakat butuh keadilan, bukan janji,” tegasnya.

Penyidikan Dinilai Stagnan, Korban Makin Gelisah

Hingga kini Polres Metro Bekasi disebut belum menunjukkan perkembangan berarti. Para korban mempertanyakan alasan tersangka belum juga diperiksa ulang, sementara proses penyidikan berjalan tanpa transparansi.

Masyarakat pun bertanya-tanya:

Ada apa dengan penanganan kasus ini? Mengapa korban dibiarkan menunggu dua tahun tanpa kepastian hukum?


Dengan terlapor yang masih bebas dan belum dimintai pertanggungjawaban, kekhawatiran korban semakin besar bahwa kasus ini berpotensi tidak dituntaskan.

Tuntutan: Tegakkan Hukum Tanpa Tebang Pilih

Para korban menegaskan bahwa mereka akan terus memperjuangkan haknya dan mendesak penyidik menuntaskan kasus sesuai aturan hukum, yakni Pasal 372 KUHP (Penggelapan) dan Pasal 378 KUHP (Penipuan).

Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk protes dan dorongan agar aparat penegak hukum bekerja profesional, transparan, dan tidak tebang pilih, terutama dalam kasus yang merugikan pelaku usaha.

 ( Rbn / Red )

© Copyright 2022 - Media Intelijen