Mediaintelijen.id
Kota Bekasi,07/11/2025
Jl. Insinyur H, Juanda No. 39 RT: 001/RW: 021 Margahayu, Ksc. Bekasi Timur,,,. Kota Bekasi, Jawa Barat..17111.
Kota Bekasi Fenomena Di Kota Bekasi Dengan Maraknya Toko Obat Keras Type G Telah Menjadi Perhatian Masyarakat Dan Warga Setempat.
Dimana Beberapa Toko Obat Dibekingi Oknum. Begitu Hebatnya Peredaran Obat Type G Dikota Bekasi Terkesan Sudah Terkordinir Dengan Rapih Terkesan kebal terhadap Hukum.
Adapun Sanksi Hukum bagi pelaku yang menjual obat obatan type G atau obat keras secara ilegal tanpa izin adalah pelanggaran serius yang dijerat dengan pasal 435 Undang-undang No. 17 tahun 2023, pengganti pasal 196 UU Nomor. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman pidana Hingga 10 tahun penjara.
Sangat Disayangkan Marwah kota bekasi yang di nodai Oleh Oknum Yang Tidak Bertanggung Jawab Hanya Mementingkan Dirinya Sendiri. Tapi Menghancurkan Tunas-tunas Muda Harapan Bangsa.
Awak Media berhasil menginvestigasi salah satu toko yang Diduga melakukan praktik jual beli obat keras Golongan G, Dan melihat banyak kalangan remaja sekita belasan tahun yang mampir ke toko tersebut,.
Sangat Disayangkan Karena Ulah Ulah Para Oknum pengedar itu Di Kota Bekasi Dan Kabupaten Bekasi Menjadi Tempat Mengais Keuntungan Para Mafia Peredaran Obat Keras Type G (Tramadol-Exsimer).
Tokoh warga sekitar meminta Pemerintah Terutama Aparat Penegak Hukum Setempat Mengambil Tindakan Tegas Dengan Menutup Toko Obat Obatan Sperti (Tramadol-Exsimer) G.
Karena Sudah Banyak Meresahkan Masyarakat Di Kota Bekasi Yang Adanya Peredaran Obat Keras Type G.
Ada Khawatiran Bahwa Penjualan Obat Keras Tanpa Pengawasan Yang Tepat Dapat m
Menimbulkan Masalah Kesehatan Bagi Masyarakat Terutama Angka Kriminal Makin Tinggi.
Karena toko obat keras type G hanya khusus menjual obat-obatan tanpa resep dokter, yang sangat berbahaya.
Maraknya toko obat keras di Kota Bekasi memang menunjukkan meningkatnya angka kriminal anak anak remaja dan generasi anak pemuda bangsa.
Pentingnya peran Dinas kesehatan untuk memastikan bahwa peredaran obat keras lebih ketat. Untuk menghindari penyalahgunaan dan dampak negatif bagi kesehatan masyarakat.
Langkah tegas yang diambil oleh pemerintah kota dan kabupaten Bekasi khususnya aparat penegak hukum jangan tutup mata,
(Muhammad Irwan).



Social Header