Breaking News

BRI KCP Tambun Langgar Aturan Pengibaran Bendera Negara Republik Indonesia


Mediaintelijen.id

Bekasi,09/11/2025

KCP Bank BRI Tambun

Yang Beralamat kan di Plaza Metland Ruko jalan Raya Sultan Hasanuddin No 8 Blok A3 Tambun Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat 17510

Di temukan pelanggaran terhadap Simbol negara Republik Indonesia.

Di Saat Awak Media Melakukan Investigasi Ke Lapangan dengan temuan Berkibarnya bendera Merah Putih yang tidak di turun kan sesuai aturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Pa Agus Sebagai Security BRI mengakui kelalaian Beliau masalah penurunan Bendera Merah Putih ini.

Awak Media Intelijen menilai situasi ini merupakan pelanggaran terhadap Pasal 24 huruf c dan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Undang-undang tersebut dengan tegas melarang Bendera Merah Putih berkibar pada Malam hari, peraturan waktu pengibaran Bendera Merah Putih Pagi terbitnya matahari ( 06.00 Wib ) Wib dan Turun Di waktu Sore hari ( 18.00 Wib ). Pelanggaran terhadap ketentuan ini diancam dengan pidana penjara maksimal satu tahun atau denda hingga Rp100 juta.

> “Kami memandang ini bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi bentuk pengabaian terhadap kehormatan Simbol negara. Kami meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap siapa pun yang lalai terhadap simbol negara,” tegas MK Awak Media Intelijen.

MK meminta kepada Kapolres Metro Bekasi melalui Kasat Reskrim untuk Menindak Tegas Atas Pelanggaran Mengenai Penurunan Bendera Sesuai Dengan aturan yang ada di Republik Indonesia.

1. Memanggil pihak KCP Bank BRI untuk dimintai keterangan

2. Melakukan penyelidikan hukum atas dugaan pelanggaran UU No. 24 Tahun 2009;

3. Menindak secara hukum apabila ditemukan unsur pidana.

Sebagai bukti pendukung, Awak Media Intelijen turut melampirkan dokumentasi dan foto bendera yang dikibarkan di lokasi kejadian.

MK menegaskan bahwa laporan ini adalah bagian dari kepedulian terhadap martabat negara Republik Indonesia.

Di Saat Konfirmasi Ada Salah Satu Scurity yang arogan kepada salah satu awak media intelijen dan mengatakan silahkan kalau anda mau memuat berita ungkap Haris salah satu security BRI.

> “Simbol negara bukan sekadar formalitas. Mengibarkan bendera Tidak Sesuai Waktu yg telah di tetapkan oleh UU adalah bentuk pelecehan terhadap nilai kebangsaan yang harus kita junjung tinggi,” pungkasnya.

(MK)

© Copyright 2022 - Media Intelijen