Breaking News

Viral",Lemah nya Penegakan Hukum Di Wilayah Polres Karawang,Marak nya Peredaran Obat Golongan (G) Tramadol Dan Exymer Yang Berkedok Toko Kosmetik


Mediaintelijen.id

Karawang,20/10/2025

Marak nya Peredaran obat-obatan terlarang golongan G jenis Tramadol Dan Exsimer tanpa ijin Edar masih saja ada di wilayah Hukum Polres Kerawang, tepatnya di Jl. Internasional Kerawang Barat,Wadas Teluk Jambe Timur Kerawang 41361 Jawa Barat.

Penjualan obat - obatan tersebut dengan bebas seolah tidak takut hukum, Jika mengacu kepada undang-undang yang berlaku peredaran obat keras daftar G jenis Hexymer dan Tramadol, ditegaskan pada Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pengedar Obat-obatan terlarang dapat di ancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Beberapa warga sekitar sangat mengeluhkan adanya peredaran obat keras yang diduga tidak mengantongi izin edar tersebut, menurut warga sekitar peredaran obat itu dapat merusak generasi penerus bangsa

Ironisnya obat obatan tersebut di Perjual belikan kepada anak anak di bawah umur, mulai dari anak sekolah setingkat SMP, SMA, hingga orang dewasa,

Hasil dari penulusuran tim media di lapangan, dari ungkapan para penunggu warung penjual obat obatan tersebut , mengungkapkan

“kami berani menjual obat obatan seperti ini karna sudah kordinasi ke Aparat Penegak Hukum (APH) setempat, bahkan kami selalu di lindungi oleh APH”ungkapnya

saat di konfirmasi ,,bos obat tersebut,mengakui setor uang kordinasi kepada APH dan RT/RW/Karang taruna di wilayah tersebut.

Salah satu warga masyarakat yang Tidak mau disebutkan identitasnya menerangkan,

Hal ini tentunya menimbulkan pertanyaan warga masyarakat dengan kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) Kota Karawang, khususnya polres Kerawang . yang diduga Lemah dalam menegakkan hukum

Pasalnya peredaran obat obatan tramadol di kerawang ,ini Sudah berjalan lama namun tidak ada pemberantasan atau penindakan dari APH sesuai aturan hukum yang berlaku.

Maka dari itu kami meminta kepada Polda metro jaya Dan Mabes Polri juga Jajarannya harus menindak tegas dan berantas peredaran obat di Kota Karawang yang bikin resah warga masyarakat , dan diduga selalu di lindungi oleh APH setempat

Jika hal ini dibiarkan akan menjadi dampak negatif bagi warga masyarakat dan anak anak bangsa , selain dari pada meracuni generasi muda, obat - obatan tersebut juga bisa mematikan anak - anak bangsa


(Agung/Dila)

© Copyright 2022 - Media Intelijen