Mediaintelijen.id
Karawang,11/10/2025
Kepolisian resort polres Karawang pada Kamis tanggal 9 Oktober tahun 2025 berhasil mengungkap kronologi mengerikan yang dialami Dina Oktaviani.
Menurut kepolisian resort Karawang semua berawal dari undangan pelaku yang mengajak korban datang ke rumahnya di kecamatan Cibatu kabupaten Purwakarta motif sementara dari hasil pemeriksaan adalah karena kebutuhan ekonomi "ujar bribda Wildan.
Di rumah itulah nyawa Dina direnggut secara paksa pelaku dengan tega mencekik dan membekapnya hingga korban dipastikan meninggal dunia dalam keadaan korban sudah tidak bernyawa pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan menodai jasad Dina Oktaviani.
Setelah melampiaskan nafsu Bejatnya pelaku kemudian menjarah seluruh barang berharga milik korban perhiasan yang melekat di tubuh Dina hingga telepon genggamnya diambil tanpa tersisa
"Untuk menghilangkan jejak jasad Dina kemudian dibuang hingga akhirnya ditemukan oleh warga di wilayah Karawang atas perbuatannya pelaku untuk sementara dijerat dengan pasal 351 pidana tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian
Namun dengan adanya unsur perencanaan perampokan dan kekerasan seksual jeratan hukum yang lebih berat kemungkinan besar akan menanti pelaku seiring berjalannya penyidikan di polres Purwakarta, "Sampai berita di terbitkan
( Saka Adi Wijaya )
Social Header