Breaking News

Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Pengeroyokan Remaja di Cikarang Utara, Dua Pelaku Ditangkap, Satu Buron


Mediaintelijen.id

Bekasi,20/10/2025

Bekasi – Jajaran Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang remaja berinisial FA (16) di kawasan Karang Baru, Kecamatan Cikarang Utara. Kasus ini menjadi perhatian publik karena selain mengakibatkan korban jiwa, juga melibatkan anak di bawah umur dan penggunaan senjata tajam tanpa hak.

Peristiwa tragis itu terjadi pada Sabtu (18/10/2025) sekira pukul 02.30 WIB, di depan Toko AIMA, Jalan RE Martadinata, Karang Baru. Saat ditemukan, korban dalam kondisi tergeletak bersimbah darah dengan luka parah di bagian dada akibat sabetan senjata tajam. Warga sekitar yang panik segera membawa korban ke RS Bhakti Husada, namun nyawanya tak tertolong.

Dua Pelaku Ditangkap, Satu Masih Buron

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Cikarang Utara bersama Tim Resmob Polres Metro Bekasi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku. Di bawah pimpinan AKP Wahyudi, S.H. dan IPDA Ekotinus, tim berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial PR dan DW.

Sementara itu, satu pelaku lain yang telah diketahui identitasnya, Rendi, hingga kini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah diburu petugas.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua bilah celurit, potongan bambu, pakaian pelaku dan korban, serta satu unit handphone milik korban yang turut menjadi petunjuk penting dalam pengungkapan kasus ini.

Motif: Gengsi dan Pengakuan Diri

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi mengungkapkan bahwa motif utama pengeroyokan ini diduga karena keinginan pelaku untuk memperoleh “kemenangan” atau pengakuan diri dalam lingkup pergaulan mereka. Perselisihan antar kelompok remaja yang berujung bentrokan kerap dipicu oleh hal-hal sepele, namun sayangnya berakhir tragis seperti yang dialami FA.

“Korban meninggal dunia akibat luka tusuk senjata tajam di bagian dada. Para pelaku kami jerat dengan pasal berlapis,” ungkap penyidik dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi.

Pasal Berlapis dan Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan beberapa ketentuan hukum, yakni:

Pasal 170 jo 351 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian,

Pasal 76C jo 80 UU Perlindungan Anak, karena melibatkan anak sebagai pelaku maupun korban, serta

Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak.

Dengan pasal-pasal tersebut, para tersangka terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Polisi Imbau Pengawasan Orang Tua dan Sekolah

Polsek Cikarang Utara juga menegaskan pentingnya peran keluarga dan lingkungan dalam mencegah kekerasan remaja. Orang tua diminta meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anaknya, baik di dunia nyata maupun di media sosial, yang kerap menjadi tempat awal munculnya konflik.

“Anak-anak sebaiknya sudah berada di rumah maksimal pukul 21.00 WIB. Kami juga mengajak pihak sekolah untuk berperan aktif dalam pembinaan karakter pelajar,” imbau pihak kepolisian.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat bahwa aksi kekerasan dan gengsi remaja dapat berujung fatal. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan jalanan, terutama yang melibatkan anak di bawah umur.

 ( Rbn/ Red )

© Copyright 2022 - Media Intelijen