Mediaintelijen.id
Bekasi,09/10/2025
Sekjen Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Prabhu Indonesia Jaya, Ujang Hs, meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi beserta instansi terkait untuk segera menertibkan tumpukan limbah yang berserakan di jalan Kampung Bakung, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi. Menurutnya, kondisi tersebut tidak hanya mengganggu kenyamanan warga, tetapi juga berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan dan ancaman penyakit.
“Pemerintah Kabupaten Bekasi dan dinas terkait seharusnya memperhatikan kenyamanan masyarakat. Saat ini di sekitar area tumpukan limbah, terlihat banyak bekas limbah kayu dan busa kardus kulkas yang berserakan hingga ke saluran irigasi. Ini sangat mengganggu dan perlu segera ditertibkan,” ujar Ujang Hs, Rabu (8/10/2025).
Ujang menjelaskan, penggunaan fasilitas umum sebagai tempat pembuangan limbah merupakan pelanggaran yang berpotensi menimbulkan pencemaran udara dan air. Terlebih, sebagian limbah yang ditemukan termasuk kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
“Limbah B3 seperti busa bekas kulkas, potongan kayu lapis, dan sisa pemotongan ayam dapat menghasilkan zat kimia beracun, bakteri patogen, serta polutan udara. Jika tidak segera ditangani, ini bisa menimbulkan berbagai penyakit,” tegasnya.
Beberapa dampak penyakit yang dapat timbul akibat limbah tersebut antara lain:
Gangguan pernapasan, akibat paparan gas beracun dan debu dari busa serta kayu;
Iritasi kulit dan mata, dari bahan kimia berbahaya;
Penyakit diare, tifus, dan hepatitis A, akibat air tercemar limbah organik;
Gangguan saraf dan organ dalam, jika logam berat masuk ke rantai makanan.
Ujang juga mendukung langkah tegas dari pihak kecamatan dan meminta dinas terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta Satpol PP untuk segera mengambil tindakan sesuai kewenangannya.
“Saya sepakat dengan Pak Camat, kalau pelaku usaha masih membandel maka harus segera ditindak. Dinas terkait jangan menutup mata, segera bergerak sesuai tugas dan fungsinya,” tegasnya.
Sementara itu, Camat Pebayuran, Hasyim Adnan Adha, S.STP., M.Si., yang ditemui usai kegiatan serah terima jabatan di Kecamatan Karangbahagia, menjelaskan bahwa pihaknya telah meninjau lokasi bersama Kapolsek dan perwakilan Dinas Lingkungan Hidup.
“Kemarin saya sudah datangi bersama Kapolsek dan pihak DLH. Saya sangat menyayangkan adanya masyarakat yang menggunakan fasilitas umum untuk kegiatan usaha pribadi. Mereka harus menyadari bahwa limbah yang dikelola bersifat berbahaya (B3), sehingga perlu penanganan khusus,” ujarnya.
Hasyim juga menegaskan bahwa masyarakat harus memiliki kesadaran untuk tidak memanfaatkan fasilitas negara demi kepentingan pribadi.
“Saya menghimbau agar masyarakat tidak menggunakan fasilitas umum atau fasilitas negara untuk usaha pribadi. Jika tetap melanggar, kami akan melaporkannya ke pihak berwenang, yaitu Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP, yang memiliki kewenangan penindakan,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kesadaran masyarakat dan ketegasan pemerintah dalam mengelola limbah, khususnya yang tergolong B3. Pengelolaan limbah yang tidak sesuai ketentuan dapat menyebabkan pencemaran udara, air, dan tanah yang berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat.
Ujang Hs berharap sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat terus diperkuat demi mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan bebas dari pencemaran limbah berbahaya.
(Adi)
Social Header