Breaking News

Polsek Cikarang Timur Gelar Operasi Kejahatan Jalanan, Cegah Tawuran dan Tindak Kriminalitas


Mediaintelijen.id

Bekasi,26/09/2025

Bekasi – Polsek Cikarang Timur kembali menggelar operasi kejahatan jalanan dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif, khususnya pada malam hari. Operasi ini dilaksanakan pada Kamis (25/9/2025) sekitar pukul 23.50 WIB di bawah pimpinan AKP Dedih Supriadi selaku perwira pengendali.

Kegiatan patroli dan razia tersebut dipusatkan di Jl. Raya Citari, Desa Jatibaru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi. Aparat kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kendaraan bermotor serta memberikan imbauan kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan.

Antisipasi Tawuran dan Kejahatan Jalanan

Kapolsek Cikarang Timur menegaskan, operasi ini dilakukan sebagai upaya mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan sekaligus menekan angka tawuran remaja yang belakangan marak terjadi di wilayah Kabupaten Bekasi. Tawuran remaja kerap kali menimbulkan korban jiwa maupun luka-luka, sehingga langkah pencegahan perlu terus digencarkan.

“Operasi ini bertujuan untuk mencegah berbagai tindak kriminal seperti pencurian, perampokan, tawuran, hingga penyalahgunaan narkoba. Kami ingin memastikan masyarakat dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman, terutama pada malam hari,” jelas AKP Dedih Supriadi.

Himbauan kepada Orang Tua

Polsek Cikarang Timur juga mengimbau seluruh orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya. Saat ini, aksi negatif berupa tawuran antar remaja tidak hanya meresahkan masyarakat, tetapi juga bisa mengancam masa depan generasi muda.

“Sudah banyak generasi muda yang menjadi korban sia-sia akibat tawuran. Jangan sampai anak kita menjadi korban berikutnya, baik sebagai pelaku maupun korban. Arahkan mereka ke kegiatan positif dan bermanfaat. Sayangi anak-anak, awasi pergaulannya, cegah tawuran,” tegasnya.

Ancaman Hukuman Bagi Pelaku

Pihak kepolisian juga menegaskan, siapa pun yang kedapatan membawa senjata tajam untuk aksi tawuran dapat dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun. Aturan ini diharapkan memberi efek jera bagi para pelaku maupun calon pelaku tawuran.

Patroli Mobile dan Dialogis

Operasi kejahatan jalanan ini tidak hanya berupa razia kendaraan, tetapi juga patroli mobile ke seluruh wilayah hukum Polsek Cikarang Timur. Selain itu, polisi melaksanakan patroli dialogis dengan warga untuk membangun komunikasi dan kerja sama dalam menjaga kamtibmas.

Dengan berbagai upaya ini, Polsek Cikarang Timur berharap tercipta lingkungan yang lebih aman, serta menurunkan angka kriminalitas maupun tawuran antar remaja di wilayah Kabupaten Bekasi.

 ( Rbn/ Red )

© Copyright 2022 - Media Intelijen