Breaking News

Mengaku Anggota Polda Metro Jaya, Pria 59 Tahun Tipu Warga Bekasi Hingga Rp 86 jt


Mediaintelijen.id

Bekasi,15/09/2025

Bekasi – Polres Metro Bekasi mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan seorang pria berinisial W alias A (59). Tersangka diduga menyamar sebagai anggota Polri berpangkat AKP untuk menipu warga dan meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah.

Kapolres Metro Bekasi, AKBP Mustofa S.I.K., M.H., Senin (15/9/2025) menyampaikan, tersangka telah diamankan atas laporan sejumlah korban di beberapa wilayah Kabupaten Bekasi. Kasus ini dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan/atau Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun.

“Modusnya, pelaku berpura-pura sebagai anggota kepolisian dan menjanjikan bantuan pengurusan perkara atau penerimaan CPNS. Setelah uang diterima, pelaku menghilang,” jelas Kapolres.

Rangkaian Kasus

Berdasarkan laporan polisi yang masuk sejak 13 Juli 2024 hingga 14 September 2025, korban tersebar di Tambun Selatan, Tambun Utara, hingga Sukatani. Total kerugian yang sudah terdata mencapai Rp86 juta, termasuk satu unit motor Honda Vario 150 dan uang tunai puluhan juta rupiah.

Salah satu korban, Kasianto, mengaku ditipu saat meminta bantuan pelaku untuk mencari sepeda motor karyawannya yang hilang. Pelaku meminjam motor korban dan meminta uang transportasi, namun tak pernah kembali.

Korban lain, Uun, menyerahkan Rp20 juta agar anaknya yang ditahan di Polres Metro Bekasi dibantu keluar. Pelaku meyakinkan korban dengan mengenakan seragam dinas kepolisian. Belakangan baru diketahui tersangka bukan anggota Polri.

Kapolres Metro Bekasi mengimbau masyarakat yang pernah menjadi korban agar segera melapor dengan membawa bukti.

“Kami membuka ruang bagi korban lain untuk melapor agar kerugian masyarakat bisa diungkap secara menyeluruh,” tegas Mustofa.

Tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi untuk proses hukum lebih lanjut. 

 ( Rbn / Red )

© Copyright 2022 - Media Intelijen