Breaking News

Fakta 2 Brimob Pelindas Ojol Terancam Dipecat: Kena Pelanggaran Berat, Jalani Sidang Etik


Mediaintelijen.id

Bekasi,02/09/2025

Jakarta, mediaintelijen.id - Brimob yang melindas driver ojek online (ojol), Affan Kurniawan (21), terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Kedua anggota Brimob itu adalah Kompol Kosmas Kaju Gae alias Kompol K (duduk di samping sopir) dan Bripka Rohmat alias Bripka R (sopir)

Affan Kurniawan Dwi meninggal setela ditabrak dan dilindas oleh kendaraan taktis (rantis) Brimob di kawasan Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025).

Rantis adalah kendaraan taktis yang dirancang untuk keperluan militer dan kepolisian.

Kompol Kosmas diketahui menjabat Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri.

Sedangkan, Bripka Rohmat menjabat sebagai anggota Brimob Polda Metro Jaya selaku sopir kendaraan taktis (rantis) bernomor 17713-VII.

Sementara itu, anggota Brimob yang duduk di bangku belakang saat kejadian yakni Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.

Berikut fakta-fakta dua anggota Brimob pelindas Affan Kurniawan yang terancam dipecat itu:

1. Lakukan Pelanggaran Berat

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menyampaikan, kasus dua anggota Brimob yang melindas Affan Kurniawan, masuk kategori pelanggaran berat.

2Atas pelanggaran itu, dua anggota Brimob terancam dipecat secara tidak hormat.

"Untuk kategori pelanggaran berat dapat dituntut ancamannya adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)" kata Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi Kepolisian Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/9/2025).

2. Anggota Brimob Lainnya Kena Pelanggaran Sedang

Sementara M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David, masuk kategori pelanggaran sedang.

"Untuk pelanggaran kategori sedang ada sanksi patsus, mutasi demosi, penundaan pangkat, penundaan pendidikan, itu berdasarkan fakta di sidang kode etik," jelas Brigjen Agus.

3. Akan Jalani Sidang Kode Etik

Brigjen Agus Wijayanto menuturkan anggota Brimob itu akan menjalan sidang kode etik buntut melindas driver ojol.

Sidang kode etik dibagi menjadi dua kategori yakni berat dan sedang. 

( Ahmad.S /MQ )

© Copyright 2022 - Media Intelijen