Mediaintelijen.id
Bekasi,12/08/2025
Persengketaan tanah keluarga Lim Siantong berbuntut panjang. Pasalnya tanah yang terletak di Kampung Sukamantri RT. 006/001, Desa Sukaraya, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi tersebut telah diklaim sepihak oleh dua orang perwakilan ahli waris keluarga Lim Siantong. Hal ini tentunya sangat merugikan pihak ahli waris lain yang telah lama menempati tanah tersebut.
Salah satu Ahli Waris Anak dari Lim Eng Poh alias Iskandar (Cucu dari Lim Siantong), Indriyani Mutiara mengungkapkan, dirinya sangat kecewa dengan prilaku dan perbuatan paman dan sepupunya tersebut atas dugaan klaim sepihak atas lahan yang telah ditempatinya sejak kecil. Yang sangat disayanginya lagi hidupnya terasa sangat disuduti dan dikucilkan oleh keluarga Bapaknya setelah Bapaknya meninggal dunia.
"Tadi rumah saya mau dieksekusi atau mau dibongkar tanpa adanya kesepakatan yang disepakati bersama. Itu sama saja pembongkaran secara sepihak dan pembongkaran bangunan yang berdiri di tanah tersebut yang dibangun oleh Iskandar dipaksa dibongkar tanpa adanya Dasar Hukum dan keputusan kesepakatan bersama,” ujar Indriyani Mutiara kepada awak media, Senin (11/08/2025).
Atas percobaan eksekusi lahan secara sepihak tersebut, la dan keluarganya merasa terancam. Pasalnya, la dan keluarga telah didatangi beberapa orang yang diduga sewaan dari kedua orang ahli waris tersebut saat percobaan untuk eksekusi lahan dan percobaan untuk menyabut aliran listrik yang mengalir kerumahnya.
"Jelas di sini kami sekeluarga merasa terancam atas tindakan sepihak yang dilakukan oleh kedua orang keluarga kami tersebut yang telah banyak membawa orang untuk mengeksekusi rumah kami, mereka juga membawa teknisi PLN untuk mencabut listrik di rumah kami, dan sangat saya sayangkan orang PLN tersebut tidak membawa surat resmi dari kantor PLN alias diduga bodong," kata Indriyani.
Atas percobaan eksekusi rumah yang dibangun diatas tanah seluas kurang lebih 7.525 M2 atas nama Lim Siantong ini, kata Indriyani, kedua orang tersebut diduga bermodalkan surat kuasa, atas nama inisial S (Paman dari Indriyani) dan W (Sepupu Indriyani).
"Memang sebelumnya kami sudah diberikan surat untuk eksekusi lahan ini pada awal bulan Januari 2025 lalu, akan tetapi surat tersebut kami abaikan, kerena surat tersebut hanya klaim sepihak atau hanya keinginan kedua orang tersebut saja atau keinginan keluarga sepihak. Setelah itu kami juga sudah bertemu dengan pihak keluarga dari ahli waris dari Lim Siantong dari keturunan Mulyadi (Orangtua dari Iskandar) mereka tidak menggubris dan menyepelekan permohonan dari keluarga Indri Yani Mutiara, karena pihak keluarga tersebut merasa keputusan yang diambil cukup hanya dari suara terbanyak dari pihak keluarga Lim Siantong untuk tetap melaksanakan pengosongan lahan atau dibongkar dan la pun menyatakan bahwa sudah melakukan musyawarah keluarga di Kantor Desa Sukaraya, akan tetapi lagi-lagi belummenemukan kesepakatan antar kedua belah pihak," ungkapnya.
Indriyani berharap kepada dua orang keluarganya tersebut, kalau memang menginginkan tanah warisan ini, seharusnya kedua orang tersebut tidak semena-mena memberikan kompensasi yang ditawarkan sebesar Rp15 juta.
Soalnya, kata Indriyani, tanah tersebut bukan hanya ada bangunan rumah saja akan tetapi, Almarhum bapak nya selama ini bertanggungjawab atas pembayaran pajaknya.
"Kalau hanya Rp15 juta kami tidak mau, karena bukan hanya ada bangunan rumah saja di sini, akan tetapi selama ini bapak saya yang telah membayarkan pajaknya setiap Tahunnya. Ada kata sepakat dari kami kalau kami dibayar Rp1 Miliyar, kalau tidak dibayar dengan layak kami akan menempuh jalur hukum dan kami akan memperjuangkan hak kami atas tanah warisan tersebut," pungkasnya.
(madiQipee/tim)
Social Header