Mediaintelijen.id
Bekasi,27/08/2025
Masyarakat Merasa Resah Dan Geram Dengan Peredaran Obat Terlarang Yaitu Obat Tramadol Dan Exsimer Yang Beroperasi atau Berjualan Di Dua Wilayah Kecamatan Sukatani Dan Kecamatan Sukakarya,Yanga mana masyarakat berharap kepolisian sektor Sukatani dan aparatur desa yang berketempatan oknum yang menjual tramadol dan Exsimer bertindak tegas untuk menangkap oknum pelaku penjual obat terlarang jenis tramadol dan Exsimer tersebut di dua kecamatan itu.
Sehingga dengan adanya penjualan obat terlarang tersebut seperti tramadol dan Exsimer menjadi topik dan perbincangan di kalangan masyarakat luas yang nota Bene bahwa obat tramadol dan Exsimer jelas akan merusak generasi bangsa untuk kedepan nya.
Setelah tim awak media Investigasi kelokasi peredaran obat tramadol dan X simer, ada beberapa warga sekitar yang tidak mau disebutkan namanya,sangat meresahkan dengan adanya peredaran obat tersebut, menurut Masyarakat Dua Orang Pengedar Obat Exsimer dan Tramadol tersebut bernama (O) beralamat di RT.002 / RW.001 Desa Sukaindah, dan (M) beralamat Rt 002/ Rw 004 Desa sukamurni Kecamatan Sukakarya kab Bekasi yang diduga blak-blakan menjual obat obatan tersebut.
Menurut Informasi dari Masyarakat yang namanya tidak mau di sebutkan mengatakan, bahwa(O) dan (M)diduga sebagai Pengedar Obat X simer dan Tramadol di wilayah Kecamatan Sukakarya.
Pengedar Obat Exsimer dan Tramadol di Kecamatan Sukakarya telah melakukan Penjualan Obat X simer dan Tramadol dengan cara terbuka dengan modus tongkrongan dan rumah pribadi," kata Narasumber
Masyarakatpun menjelaskan, ada beberapa tempat Penjualan atau Peredaran Obat Exsimer dan Tramadol yaitu di wilayah Kampung pulo asem yang bernama (B) dan (T) kampung beluo dengan modus gardu tongkrongan masi di wilayah kecamatan sukakarya kabupaten Bekasi," pungkasnya
Menurut pengaduan dari Masyarakat yang namanya tidak mau di sebutkan mengatakan, bahwa (M) diduga sebagai Pengedar Obat exsimer dan Tramadol dan juga (O ) sebagai Pengedar Obat Exsimer dan Tramadol di Wilayah Kecamatan Sukakarya telah melakukan Pengedaran /Penjualan Obat Exsimer dan Tramadol dengan cara terbuka dan benas tanpa ada rasa takut di tangkap oleh pihak kepolisian sektor hukum wilayah sukatani kata Narasumber.
Narasumber yang namanya tidak mau disebutkan, ada beberapa tempat Penjualan atau Peredaran Obat Exsimer dan Tramadol yaitu di wilayah Kampung Perapatan Ma-Oben wilayah Desa Sukaindah Dan perapatan kumejing pintu Air tidak jauh, paling ada sekitaran 100.m, yang beralamat Desa Sukamurni" jelas Narasumber kepada awak media.
Exsimer dan Tramadol merupakan obat yang digunakan untuk menangani pasien gangguan mental dan berisiko ketergantungan. "Ini merupakan obat daftar (G) yang harus mendapatkan resep dan izin dokter.Pengawasan peredaran obat ini harus ketat.
(Mardani Lubis/red)
Social Header