Breaking News

Kasus Dugaan Pengrusakan dan Pengeroyokan di Bekasi Disorot LSM dan Ormas, Proses Hukum Dinilai Lamban



Mediaintelijen.id
Bekasi,27/08/2025

Kasus dugaan pengrusakan dan pengeroyokan yang menimpa Fian Mukti Nugroho mendapatkan perhatian serius dari sejumlah lembaga kemasyarakatan dan organisasi masyarakat di Kabupaten Bekasi. Perhatian itu ditunjukkan saat korban bersama kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Komando kembali menghadiri panggilan penyidik Polres Metro Bekasi, Rabu (27/8/2025).

Kuasa hukum dan perwakilan LSM ikut mendampingi korban sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana yang telah dilaporkan sejak Mei 2025 lalu. Namun, proses hukum yang berjalan dinilai lambat dan tidak efektif.

Ketua Umum LSM GMI (Gabungan Masyarakat Indonesia), Riden Bahrudin, menyebut kasus ini sudah berjalan hampir empat bulan namun masih berada di tahap awal penyidikan. “Terduga pelaku RS (Rais) dan YB (Yubi) hingga kini tidak ditahan atau ditangkap, hanya dimintai keterangan,” ujarnya.

Menurutnya, padahal laporan polisi dengan nomor LP/B/1978/V/2025/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya sudah jelas menyebut pasal yang dikenakan, yakni Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. “Supremasi hukum harus ditegakkan, jangan sampai proses ini berlarut-larut,” tegas Riden.

Hal senada disampaikan Ahmad Buchori, Sekretaris XTC Sexyroad Indonesia Kabupaten Bekasi. Ia menilai aparat penegak hukum seharusnya segera mengambil tindakan tegas. “Kasus ini sudah jelas pidana umum, ada korban, saksi, dan barang bukti berupa kendaraan rusak parah. Seharusnya pelaku sudah diamankan,” ujarnya.

Sementara itu, Marpaung, Sekretaris Brigez Kabupaten Bekasi, juga menyayangkan lambannya proses hukum. Ia menegaskan agar penyidik bekerja profesional dan transparan. “Jangan sampai masyarakat menduga ada kepentingan oknum yang membuat kasus ini mandek. Ini pidana umum, bukan kasus korupsi,” katanya.

Dari informasi yang dihimpun, kasus ini bermula dari cekcok mulut di PT Eun Sung Indonesia, Kawasan Jababeka Jurong, yang berujung pada dugaan pengrusakan kendaraan dan pengeroyokan terhadap korban. Dua terduga pelaku diketahui merupakan pemilik dan direktur LPK Citra Tunas Karya, yakni RS (Rais) dan YB (Yubi).

Kuasa hukum korban, AKBP (P) Sudiyono, SH MH, bersama timnya menyatakan sudah melakukan pendampingan sesuai ketentuan hukum. Namun lamanya proses penyidikan menjadi tanda tanya besar. “Kami sudah berupaya menjalin komunikasi dengan penyidik. Hingga kini kasus masih tahap penyidikan dan SPDP sudah disampaikan ke Kejaksaan. Kami berharap hukum ditegakkan secara transparan dan adil,” jelas Sudiyono.

Kasus yang telah berjalan selama empat bulan ini dinilai belum menunjukkan kemajuan signifikan, bahkan menimbulkan kerugian materil dan immateril bagi korban. 

( Rbn )
© Copyright 2022 - Media Intelijen