Breaking News

Forum RW dan RT Jatimulya Dukung Pembangunan Kantor Kelurahan


Mediaintelijen.id

Bekasi,28/08/2025

Kabupaten Bekasi – Forum Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT) se-Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, resmi menyatakan dukungan terhadap rencana pembangunan Kantor Kelurahan Jatimulya. Kantor tersebut akan dibangun Pemerintah Kabupaten Bekasi di wilayah RW 15 Kelurahan Jatimulya.

Dukungan itu disampaikan langsung saat pertemuan rutin bulanan RW dan RT di aula kantor kelurahan. Ketua Forum RW Kelurahan Jatimulya, Saipul Hajat, mengatakan pernyataan sikap ini muncul secara spontan setelah forum silaturahmi bulanan berlangsung.

“Pada prinsipnya RW dan RT sudah sangat lama mendambakan adanya kantor kelurahan sendiri. Hampir 40 tahun kantor kelurahan menumpang di tanah milik warga. Alhamdulillah tahun ini aspirasi warga bisa terealisasi oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi,” ujar Saipul Hajat.

Pembangunan di Lahan Pasos RW 15

Saipul menjelaskan, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang telah menerbitkan surat keputusan penggunaan lahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) di RW 15 seluas 3.000 meter. Dari luas tersebut, sekitar 1.500 meter akan digunakan untuk pembangunan kantor kelurahan tanpa mengganggu aktivitas Masjid Raya kebanggaan warga.

Terkait pro kontra di masyarakat, Saipul menilai hal itu wajar. Namun, mayoritas forum RW dan RT sudah menyatakan dukungan dengan menandatangani surat pernyataan bersama.

“Jika kantor kelurahan berdiri, tentu akan memudahkan warga dari wilayah utara, timur, barat, maupun selatan, karena lokasinya berada tepat di tengah Jatimulya. Keadilan bagi seluruh warga akan lebih terasa,” tambahnya.

Harapan Warga

Saipul menegaskan berdirinya kantor kelurahan baru akan menjadi kebanggaan warga. Selain itu, pelayanan publik diyakini akan semakin baik karena kantor sudah memiliki kejelasan hak tanah dan bangunan.

“Kenapa harus di RW 15? Karena lokasinya strategis, berada di tengah-tengah wilayah Jatimulya sehingga mudah diakses dari manapun,” jelasnya.

Tanggapan Yayasan Silmi Kaffah

Sementara itu, Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya, KH Ahmad Yazid atau Gus Yazid, turut menanggapi adanya penolakan pembangunan kantor kelurahan di lahan tersebut. Ia menegaskan bahwa secara hukum yayasan tidak boleh berdiri di atas tanah fasos dan fasum.

“Kalau ada yayasan yang menyewa atau menyewakan tanah fasos dan fasum, itu pelanggaran hukum karena bukan aset miliknya. Bahkan bisa masuk ranah pidana,” tegas Gus Yazid.

Ia juga menyinggung aspek agama terkait aksi penolakan yang disertai hujatan di depan masjid. “Takbir itu seharusnya menjadi penyemangat, bukan caci maki. Apalagi sesama muslim, di depan tokoh pemerintahan dan masyarakat. Kita harus saling menghormati, bukan menebar hujatan,” ujarnya.

Dengan adanya dukungan mayoritas RW dan RT, serta dasar hukum yang sudah dikeluarkan Bupati, warga Jatimulya berharap pembangunan kantor kelurahan dapat segera direalisasikan tahun ini. ( Rbn )

© Copyright 2022 - Media Intelijen