Breaking News

KCP BRI Unit Narogong Diduga Tak Transparan.


Mediaintelijen.id

Jakarta,24/06/2025.


Berita Mengenai Perbankan dalam Kasus dugaan penyalahgunaan data nasabah di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Rakyat Indonesia (BRI)I Unit Narogong semakin menjadi sorotan setelah muncul surat klarifikasi yang diberikan pihak bank tidak dilengkapi kop surat dan tanda tangan resmi.

Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait validitas dan keseriusan pihak bank dalam menangani kasus ini, Kamis, (22/5/25).

Dikutip dari media beritajejakfakta.id Sebelumnya, seorang nasabah berinisial J mengaku bahwa data pribadinya digunakan oleh oknum karyawan berinisial E untuk mengajukan pinjaman pribadi, tanpa sepengetahuannya.

Dan pihak nasabah berinisial J, juga mengklaim bahwa uang pribadinya di rekening BRI Unit Caringin telah digunakan tanpa izin untuk membayar cicilan pinjaman senilai Rp 2.216.100, yang bukan merupakan pinjaman miliknya.

Jika terbukti benar, tindakan ini melanggar Pasal 67 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, yang mengancam pelaku dengan hukuman pidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp 5 miliar.

Ketika diklarifikasi terkait hal ini, KCP BRI Unit Narogong menyampaikan tiga poin utama dalam suratnya:1. Menghargai fungsi kontrol sosial yang dijalankan oleh insan pers, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, namun menegaskan bahwa pihak bank tidak berkewajiban memberikan informasi terkait nasabah kepada pihak pers.

2. Menegaskan bahwa informasi terkait nasabah berada di luar ruang lingkup kewajiban bank, sesuai dengan regulasi yang berlaku.

3. Menyatakan bahwa setiap penyampaian informasi yang bersifat internal maupun menyangkut pihak lain tunduk pada ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku, yang hanya dapat diakses oleh pihak yang secara hukum berwenang.

Namun, yang menjadi perhatian adalah surat klarifikasi tersebut tidak dilengkapi kop surat dan tanda tangan resmi, sehingga memunculkan dugaan bahwa klarifikasi tersebut tidak memiliki legalitas yang kuat.


Redaksi mendesak agar KCP BRI Unit Narogong memberikan klarifikasi yang lebih transparan dan resmi, serta memastikan bahwa keamanan data nasabah tetap terjaga.

Jika terbukti ada pelanggaran, maka pihak berwenang diharapkan segera mengambil langkah hukum, guna mencegah kasus serupa terjadi di masa mendatang.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan data pribadi harus menjadi prioritas utama, terutama dalam sektor perbankan yang mengelola informasi sensitif milik nasabah.

(Mardani Lubis/Red)

© Copyright 2022 - Media Intelijen