Breaking News

Jangan Bungkam Kritik Pers! Dr.(c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM: Hak Jawab Bukan Alat Kriminalisasi Jurnalis.


Mediaintelijen.id

Bekasi,24/06/2025.


Kabupaten Bekasi - Sengketa antara kuasa hukum Nurhana Amin dan media siber Tampahan.com kembali memantik sorotan publik, menyusul pemberitaan berjudul “Pengadilan Militer II-08 Jakarta Jatuhkan Hukuman Pecat Oknum TNI AU yang Berzinah” yang tayang pada Kamis, 18 Juli 2024.


Tautan Berita yang Dipersoalkan:


https://www.tampahan.com/2024/07/pengadilan-militer-ii-08-jakarta.html



Nurhana Amin, sebagai kuasa hukum klien-nya yang merasa dirugikan oleh pemberitaan tersebut, menilai media telah melanggar hak jawab dan mencemarkan nama baik. Namun, sejumlah kalangan menilai pengaduan tersebut berpotensi menjadi bentuk tekanan terhadap kebebasan pers.


Praktisi hukum dan pengamat media, Dr.(c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM, mengingatkan pentingnya menjaga kebebasan pers sebagai pilar demokrasi. Ia menegaskan bahwa pers memiliki fungsi kontrol sosial yang dilindungi konstitusi.


“Kita harus hati-hati. Jangan sampai penggunaan hak jawab berubah menjadi bentuk tekanan hukum untuk membungkam kritik pers. Apalagi jika yang diberitakan adalah tokoh publik atau pejabat yang memang perlu diawasi,” ujar Imam saat diwawancara pada Selasa (24/6/2025).


Menurut Imam, selama informasi yang disajikan media didasarkan pada fakta yang relevan, disertai data, dan disusun dengan itikad baik, maka media berhak atas perlindungan hukum. Ia menekankan bahwa penyelesaian sengketa pers idealnya dilakukan melalui Dewan Pers, bukan dengan langkah pidana atau gugatan perdata.


“UU Nomor 40 Tahun 1999 secara jelas memberikan ruang penyelesaian di Dewan Pers. Kalau semua pemberitaan yang tidak menyenangkan langsung dianggap pencemaran nama baik, maka demokrasi kita sedang sakit,” tegasnya.


Dalam konteks pemberitaan Tampahan.com, Imam menilai media tersebut harus dinilai dari bagaimana cara mereka menyusun dan menyajikan informasi. Jika berita dibuat secara proporsional, memberi ruang konfirmasi, dan bertujuan mendidik publik, maka itu merupakan bentuk tanggung jawab sosial media.


“Kita jangan hanya bicara soal hak pribadi. Bagaimana dengan hak publik untuk tahu? Jangan sampai perlindungan terhadap nama baik mengalahkan hak atas informasi yang jujur dan bermanfaat,” pungkasnya.


Imam menutup pernyataannya dengan ajakan kepada semua pihak untuk menghormati kerja jurnalistik dan menegakkan kemerdekaan pers secara adil. Menurutnya, jurnalis tidak boleh disudutkan hanya karena karya mereka menyinggung kepentingan pihak tertentu.

  [Diori Parulian Ambarita]

© Copyright 2022 - Media Intelijen