Breaking News

CV Mustika Wijaya Kusuma, Diduga Telantarkan Pembangunan Jembatan Kp. Warung Bingung Rw 02 Desa Sukaasih.


Mediaintelijen.id

Bekasi,Sabtu, 21/06/2025.


Bekasi Mediaintelijen.id- Dinas Sumber Daya AIR, Bina Marga dan Bina Konstruksi (DSDABMBK) Kabupaten Bekasi mengalokasikan Pagu anggaran sebesar Rp 297.872.646, dari dana APBD Kab Bekasi Tahun anggaran 2025, untuk pembangunan jembatan Kp. Warung Bingung RW 02 Jalan Masjid Uswatun Hasanah, Desa Sukaasih, Kec Sukatani. Setelah dilakukan pembongkaran total jembatan tersebut langsung ditinggal oleh pekerja sehingga kuat dugaan bangunan jembatan tersebut ditelantarkan, Akibat nya membuat warga resah.

dan mengeluhkan lamanya waktu pelaksanaan pembangunan jembatan tersebut bahkan sudah hampir dua bulan ditinggal pekerjanya.

Saat dikonfirmasi oleh awak media dari pihak warga yang tidak mau disebutkan namaya di RW 02 meminta perhatian dari pemerintah Kab Bekasi khususnya (DSDABMBK) untuk menyelesaikan pembangunan jembatan ini supaya bisa dimanfaatkan oleh warga.

"Kami berharap pihak (DSDABMBK) Kab Bekasi untuk turun langsung melihat kelokasi permasalahan pembangunan Jembatan Kp. Warung Bingung RW 02 Jalan Masjid Uswatun Hasanah Desa Sukaasih Kec Sukatani, Kami masih membutuhkan kehidupan yang layak, pemerintah seharusnya menunjuk kontraktor yang mampu melaksanakan pembangunan jembatan, jangan seperti ini sepertinya kontraktor abal-abal tidak mempunyai kemampuan kerja", ujarnya 

Menelantarkan pekerjaan jembatan, dalam konteks konstruksi, bisa merujuk pada beberapa aspek yang mengarah pada kegagalan atau pengabaian proyek pembangunan jembatan. Hal ini bisa mencakup penundaan yang tidak wajar, pengabaian standar keselamatan, atau bahkan korupsi yang terkait dengan proyek tersebut.


Berikut adalah beberapa poin yang bisa menjelaskan lebih lanjut mengenai penelantaran pekerjaan jembatan:


1. Penundaan Proyek yang Tidak Wajar:


Proyek jembatan seringkali memiliki jadwal yang ketat. Penundaan yang berlarut-larut tanpa alasan yang jelas bisa menjadi indikasi penelantaran.


Penundaan ini bisa disebabkan oleh berbagai faktor, seperti kurangnya perencanaan, masalah pendanaan, atau masalah teknis yang tidak ditangani dengan baik.


2. Pengabaian Standar Keselamatan:


Pekerjaan jembatan harus memenuhi standar keselamatan yang ketat, baik untuk pekerja maupun pengguna jembatan di masa depan.


Pengabaian standar keselamatan, seperti tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) oleh pekerja, bisa mengindikasikan penelantaran.


3. Korupsi dan Penyalahgunaan Dana:


Dugaan korupsi dalam proyek jembatan bisa menjadi bentuk penelantaran, terutama jika dana yang seharusnya digunakan untuk konstruksi malah diselewengkan.


Misalnya, jika ada indikasi mark-up harga material atau praktik korupsi lainnya yang merugikan kualitas dan penyelesaian proyek.


4. Aset yang Ditelantarkan:


Sisa material bangunan atau peralatan proyek yang tidak dimanfaatkan dengan baik juga bisa dianggap sebagai penelantaran.


Material yang seharusnya bisa digunakan kembali untuk proyek lain, atau peralatan yang dibiarkan rusak, bisa merugikan keuangan negara.


5. Dampak Penelantaran:


Penundaan proyek jembatan bisa berdampak pada ekonomi daerah, menghambat mobilitas, dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat setempat. 


Pengabaian keselamatan bisa menyebabkan kecelakaan kerja atau bahkan kecelakaan fatal.


Korupsi dalam proyek jembatan bisa merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah dan lembaga terkait.


Penelantaran pekerjaan jembatan merupakan masalah serius yang dapat merugikan banyak pihak. Penting untuk memastikan bahwa proyek konstruksi jembatan dilaksanakan sesuai dengan standar yang ditetapkan, dengan memperhatikan keselamatan dan transparansi dalam penggunaan dana.


(madi.Qipee)

© Copyright 2022 - Media Intelijen