Mediaintelijen.id
Bekasi,17/06/2025.
mediaintelijen.id Bekasi - Pemerintah Kabupaten Bekasi akan segera melakukan perombakan besar-besaran terhadap jajaran pejabat Eselon IIB atau setingkat kepala dinas.
Sebanyak 30 jabatan strategis akan mengalami rotasi dan mutasi sebagai bagian dari penyegaran organisasi serta penyesuaian terhadap visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Bekasi periode 2025-2030.
Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, menyatakan bahwa perombakan dilakukan guna membenahi tata kelola birokrasi daerah serta mengisi sejumlah posisi yang kosong akibat pensiun maupun wafatnya pejabat sebelumnya.
"(Rotasi) ini sebagai bentuk penyesuaian dan penyegaran. Prosesnya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan administrasi yang berlaku," ujar Bupati Ade, Selasa (10/6/2025).
Uji Kesesuaian Kinerja Digelar
Rotasi jabatan akan didasarkan pada hasil Job Fit atau uji kesesuaian kinerja, yang dimulai pekan ini. Prosesnya meliputi penyusunan makalah, presentasi inovasi, hingga wawancara langsung dengan Bupati.
"ASN yang nantinya ditempatkan harus bekerja secara proporsional dan pada jabatan yang strategis sesuai dengan kompetensi," tambahnya.
Wacana perombakan ini telah ramai diperbincangkan sejak pelantikan Bupati dan Wakil Bupati pada Februari lalu. Isu ini semakin menguat di internal pemerintah daerah seiring munculnya nama-nama calon pejabat untuk posisi strategis, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda).
Delapan Jabatan Masih Kosong
Tercatat, ada delapan posisi penting yang saat ini belum terisi, antara lain Sekretaris DPRD, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Kepala Bappeda dan Kepala Inspektorat Daerah.
Bennie Yulianto Iskandar, Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kabupaten Bekasi, menjelaskan bahwa pelaksanaan Job Fit akan berlangsung selama dua hari.
Hari pertama dijadwalkan penyusunan makalah. Hari kedua dilanjutkan dengan sesi wawancara langsung oleh Pak Bupati," jelas Bennie.
Plh Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha, menyatakan bahwa perombakan merupakan hak prerogatif kepala daerah. Namun, ia mengingatkan bahwa prosesnya harus tetap mengedepankan prinsip profesionalisme dan integritas.
"Job Fit sudah sesuai prosedur. Tinggal sejauh mana hasilnya bisa benar-benar digunakan untuk menempatkan orang yang tepat di posisi yang tepat," tegas Aria.
Perombakan ini diharapkan mampu menghasilkan struktur birokrasi yang lebih solid, kompeten, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta mendukung efektivitas program pembangunan daerah.
(madi.Qipee)
Social Header