Breaking News

Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Ungkap Jaringan Narkoba, Amankan 5 Tersangka dan Barang Bukti Senilai Rp 1,3 Miliar.


Mediaintelijen.id.

Cikarang – 22 Mei 2025


Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi kembali menorehkan prestasi dengan mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas daerah. Dalam kurun waktu 12 April hingga 16 Mei 2025, petugas berhasil mengamankan lima tersangka dan menyita berbagai jenis narkoba senilai lebih dari Rp 1,3 miliar.


Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Metro Bekasi, Kamis (22/5), Wakapolres Metro Bekasi AKBP Apri Pajar didampingi Kasat Narkoba Kompol Yulianto Timang, memaparkan hasil operasi yang menyasar peredaran sabu, sinte (tembakau sintetis), dan obat keras daftar G.

“Total ada lima kasus yang berhasil kami ungkap dengan lima orang tersangka. Barang bukti yang kami sita antara lain sabu, sinte siap edar, bibit sinte, ekstasi, dan obat daftar G,” ujar Wakapolres.


Barang Bukti yang Diamankan:

-Sabu: 189,18 gram

-Bibit Sinte: 373,5 gram

-Sinte: 2.016,22 gram

-Ekstasi: 1,5 butir

-Obat Daftar G: 1.339 butir

-7 unit handphone, timbangan digital, bong, lakban, plastik klip, dan alat pengemasan lainnya


Lebih rinci Kasat Narkoba Kompol Yulianto Timang menjelaskan, barang bukti tersebut setara dengan potensi penyelamatan lebih dari 1.100 jiwa dari bahaya narkotika.


Lima Tersangka yang Ditangkap:

-M (28) dan K (33) ditangkap di kontrakan wilayah Ciketing, Bantar Gebang, Bekasi.

-S (35) ditangkap di Mustika Jaya, Kota Bekasi dengan 22 paket sinte.

-FM (24) ditangkap di Apartemen Sayana, Tarumajaya, dengan 373,5 gram bibit sinte dan 2 kg lebih sinte jadi.

-MS (25) ditangkap di toko kosmetik wilayah Cibitung dengan 1.339 butir obat daftar G.

Modus Operandi:

Para pelaku mengedarkan narkotika melalui sistem komunikasi daring seperti WhatsApp dan media sosial. Lokasi transaksi tersebar mulai dari kontrakan, apartemen, hingga toko kosmetik yang dijadikan tempat penyimpanan barang haram.


Pasal yang Dikenakan:

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup.


Wakapolres Metro Bekasi AKBP Apri Pajar, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkoba, terlebih peredaran narkoba kini sudah menyasar berbagai kalangan masyarakat dan memanfaatkan teknologi untuk beroperasi secara terselubung. 


Kami tidak akan memberi ruang sedikitpun bagi bagi peredaran narkoba di Bekasi. Ini ancaman nyata bagi generasi muda. Kegiatan ini adalah bukti bahwa Polres Metro Bekasi hadir dan bertindak tegas. "Ujar AKBP Apri Pajar


“Kami mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba. Kerja sama dari warga sangat kami butuhkan dalam upaya memerangi peredaran narkotika di wilayah Bekasi,” tegas Wakapolres. (Rbn)

© Copyright 2022 - Media Intelijen