Mediaintelijen.id
Bogor,29/05/2025.
Pada Hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 Pukul 15.00 wib. Tim Kuasa Hukum LBH PETA Adnan Ali Abdullah,S.H dkk, mendatangi Rumah Konsumen Pak Jazuli Yang Beralamat di Perumahan Citra Indah City Jonggol Cluster Dahlia Blok DB 18 No.19 yang sudah dikosongkan semenjak tahun 2023 sampai dengan sekarang, untuk Memberikan Layanan Bantuan Hukum serta Konsultasi Hukum, dimana dari Informasi yang didapat ;
1.Bahwa Konsumen telah Mengangsur Cicilan Rumah tersebut sebesar Rp.4.600.000,- x 45 Bulan = Rp.207.000.000,-
2.Down Payment Rumah dan
Surat-surat Rp.40.000.000,-
3.Renovasi Rumah Rp.80.000.000,-
4.Jadi Total Uang Yang sudah dikeluarkan Konsumen +- Rp.320.000.000,-, dengan Estimasi harga Rumah +- 416jt.
Namun Uang Tersebut dianggap Hilang oleh pihak oknum developer bahkan Konsumen disuruh melakukan KPR ulang Oleh Oknum Pihak Marketing Yang tidak bertanggung Jawab. . . dibuktikan dengan Screenshot by WhatsApp
Dimana cara tersebut adalah Perbuatan Melawan Hukum yg tidak sesuai dengan prosedural Hukum yg berlaku serta akad kredit Perjanjian Jual-Beli (PPJB).
Dengan kejadian Tersebut Bahwa Pihak pihak yang mengatasnamakan Pengembang Perumahan Citra Indah City Jonggol ataupun Oknum oknum dari pihak Sales Marketing jelas terindikasi telah melakukan Pemaksaan dan Pelanggaran Hukum yang sangat Fatal serta Mengabaikan Peraturan Undang undang Yang berlaku, dengan Menekan serta mengintimidasi konsumen untuk tanda tangan Buy-back Guarante, tanpa ada kesepakatan ataupun penjelasan terlebih dahulu dan laporan Informasi kepada Konsumen/Debitur semenjak tahun 2023 serta Bukti Pelunasan dari Pengembang Ke Bank Nobu selaku Kreditur.
Dan Hal ini bertentangan dengan KUHAP Asas kebebasan berkontrak _(Freedom of Contract)_ diatur di dalam *Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata* yang berbunyi :
Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Artinya para pihak diberi kebebasan untuk membuat dan mengatur sendiri isi perjanjian tersebut, sepanjang tidak melanggar ketertiban umum dan kesusilaan, memenuhi syarat sebagai perjanjian, tidak dilarang oleh Undang undang, sesuai dengan kebiasaan yang berlaku, dan sepanjang perjanjian tersebut dilaksanakan dengan itikad baik.
(Ahmadi/*)
Social Header