Mediaintelijen.id
Bekasi,22/05/2025.
Mediaintelijen.id, Kab. Bekasi - Beredarnya pemberitaan adanya dugaan penggelembungan nilai anggaran pembangunan renovasi pagar, di tanggapi Ketua Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah Kab Bekasi Deden Guntara sudah sesuai aturan.
Hal tersebut di sampaikan Deden Guntara saat melihat langsung pembangunan Pagar Desa yang dananya di biayai langsung dari dana alokasi desa(DAD) tahun anggaran 2025.
"Secara kasat mata dan saya pantau langsung di lokasi, apa yang di lakukan Desa Labansari sudah sesuai dengan aturan pembangunannya" ucap Deden Guntara saat berada di lokasi
Di jelaskan Ketua JPKP Kabupaten Bekasi, pembangunan pagar Desa yang saat ini sedang berjalan dengan memakan anggaran senilai Rp. 132.400.650,- dan di bangun dengan menggunakan anggaran Alokasi Dana Desa atau DAD Tahun Anggaran 2025, merupakan hal yang wajar, terlebih di bangun untuk memperindah dan mempercantik kantor desa yang merupakan tempat pelayanan bagi masyarakat Desa Labansari.
"Bagus dan jeleknya kantor desa merupakan wajah dari suatu wilayah, dan mungkin warga juga semua akan setuju dan mengamini apabila simbol daerahnya menjadi bagus dan tentunya warga yang datang ke kantor desa akan menjadi lebih nyaman bahkan akan lebih betah berada di kanto desa Labansari kecamatan Cikarang timur" jelas Deden.
Di singgung beredarnya infamasi adanya penyelewengan anggran pembangunan pagar desa, Deden Guntara yang juga Ketua Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah Kab Bekasi, mengaku sangat menyayangkan terlebih pembangunan di lakukan demi untuk kemajuan desa Labansari.
"Harusnya adanya pembangunan pagar desa Labansari di dukung penuh, dan bila memang perlu datang langsung melihat pembangunannya jangan cuma kata-katanya" tandes Deden Guntara. (DG)
( madi,Qipee)
Social Header