Breaking News

Ayah Bejad di Bekasi Rudal paksa Anak Tiri Hingga Hamil, Jika Melawan Ancam Bunuh Ibu Korban si Pelaku.


mediaintelijen.id

Bekasi,Senin, 14 apr 2025.


Aksi bejat seorang ayah tiri di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, terbongkar setelah merudal paksa anak tirinya sendiri yang masih berusia 13 tahun hingga hamil.


Perbuatan tersebut dilakukan berulang kali sejak Desember 2024 hingga April 2025 di wilayah Babelan, Kabupaten Bekasi.


Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa mengatakan, pihaknya menangkap pelaku rudapaksa anaknya sendiri berinisial M (13) pada Kamis (10/4/2025).


Aksinya itu, terbongkar setelah anak tirinya itu mengaku telat datang bulan. Setelah didesak ibu, korban yang berusia 13 tahun itu akhirnya mengakui telah dirudal paksa oleh ayah tirinya tersebut.


Lalu orangtua korban mengecek menggunakan alat kehamilan setelah di cek hasil tespek positif garis 2 yang menunjukan korban sedang hamil.


"Atas kejadian tersebut ibu korban melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Bekasi dan langsung kami tangkap pelakunya,” kata Mustofa saat konferensi pers di Gedung Promoter Polrestro Bekasi pada Senin (14/4/2025).


Mustofa menerangkan, hasil pemeriksaan aksi bejat pelaku terhadap anaknya dilakukan di kontrakannya di wilayah Babelan.


Pelaku mengancam akan membunuhi ibu korban jika tak memenuhi hasrat keinginannya.


"Seminggu bisa satu kali, korban diancam tidak disekolahkan dan ibunya akan dibunuh jika menolak," imbuhnya.


Dari kasus ini, barang bukti diamankan yakni satu potong sweater lengan panjang warna biru, celana chinos panjang warna krem dan hasil visum dan repertum.


Adapun tersangka dijerat Pasal 81 Dan Atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman pelaku maksimal 15 tahun penjara," kata Mustofa.

Mustofa menegaskan tak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan kekerasan seksual terhadap anak.

la mengimbau agar para orangtua dan masyarakat lebih waspada, sebab perbuatan ini kerap terjadi di lingkungan terdekat.  (madi)

© Copyright 2022 - Media Intelijen