Breaking News

LPK Hani Mandiri Jaya Klarifikasi Terkait Berita Viral Soal BPJS Kesehatan dan THR, Kuasa Hukum: Informasi Yang Beredar Tidak Benar secara Utuh.


Mediaintelijen.id

Bekasi,14/3/2026

Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Hani Mandiri Jaya akhirnya memberikan klarifikasi Kebenaran terkait beredarnya Fitnah tentang pemberitaan dan unggahan di media sosial yang menyebut bahwa Lembaga tersebut tidak mendaftarkan pekerjanya ke program BPJS Kesehatan serta tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para Karyawannya.

Melalui kuasa hukumnya, pihak LPK Hani Mandiri Jaya menegaskan bahwa informasi yang beredar di publik saat ini dinilai tidak benar secara utuh serta berpotensi menimbulkan kesalahpahaman Negatif di tengah masyarakat.

Kuasa hukum LPK Hani Mandiri Jaya Kurdi, S.H.& Rekan menjelaskan bahwa pihaknya menghormati setiap kritik dan saran serta laporan yang disampaikan oleh pihak manapun. Namun demikian, ia menilai pemberitaan yang viral dan berkembang saat ini tidak sepenuhnya menggambarkan kondisi yang sebenarnya.

“Kami perlu meluruskan bahwa informasi yang beredar di media sosial maupun beberapa pemberitaan tidak disampaikan secara lengkap dan utuh. Ada sejumlah hal yang perlu dijelaskan agar masyarakat mendapatkan gambaran yang benar dan utuh,” ujarnya dalam keterangan kepada awak media.

Menurutnya, terkait persoalan BPJS Kesehatan, pihak lembaga menyebut bahwa mekanisme kepesertaan tenaga kerja memiliki prosedur tertentu yang disesuaikan dengan status dan masa kerja para peserta pelatihan (Pemagangan) maupun tenaga kerja yang berada di bawah pembinaan lembaga tersebut.

Ia menambahkan bahwa sebagian pihak yang disebut dalam pemberitaan sebenarnya masih berstatus peserta program pelatihan (pemagangan) atau dalam tahap proses penempatan kerja, sehingga mekanisme administrasi dan tanggung jawab jaminan kesehatannya berbeda dengan pekerja tetap.

“Perlu dipahami bahwa tidak semua yang berada di lingkungan lembaga memiliki status pekerja tetap. Ada peserta pelatihan (pemagangan), ada juga yang masih dalam proses penempatan kerja. Setiap status memiliki mekanisme yang berbeda,” jelasnya.

Sementara itu, mengenai isu tidak diberikannya THR kepada para Karyawan, kuasa hukum menyampaikan bahwa hal tersebut juga perlu dilihat berdasarkan hubungan kerja yang berlaku antara lembaga dan pihak yang bersangkutan.

Menurutnya, pemberian THR diatur dalam ketentuan ketenagakerjaan yang mensyaratkan adanya hubungan kerja tertentu, termasuk masa kerja dan status pekerja.

“Jika seseorang masih berstatus peserta pelatihan (pemagangan) atau belum memenuhi syarat sebagai pekerja dengan hubungan kerja sebagaimana diatur dalam regulasi ketenagakerjaan, maka ketentuan mengenai THR tentu perlu dilihat kembali berdasarkan aturan yang berlaku,” katanya.

Pihaknya juga menegaskan bahwa LPK Hani Mandiri Jaya tetap berkomitmen menjalankan kegiatan pelatihan dan penyaluran tenaga kerja sesuai dengan ketentuan dan Aturan yang berlaku.

Selain itu, pihak lembaga membuka ruang dialog dengan pihak-pihak yang merasa dirugikan agar persoalan ini dapat diselesaikan secara baik dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan serta tidak gagal faham di kalangan masyarakat umum.

“Kami terbuka untuk berdiskusi dan berdialog guna menyelesaikan setiap persoalan secara baik. Harapan kami, semua pihak dapat mengedepankan klarifikasi dan fakta konkrit agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di masyarakat,” tuturnya.

Di sisi lain, pihak kuasa hukum juga menghimbau masyarakat agar tidak langsung mempercayai informasi yang beredar di media sosial tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu.

Ia menegaskan bahwa apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan, jalur komunikasi maupun mekanisme hukum tetap terbuka untuk mencari solusi yang adil bagi semua pihak.

Hingga saat ini, pihak LPK Hani Mandiri Jaya menyatakan masih terus melakukan klarifikasi dan pengumpulan data terkait isu yang berkembang, serta siap memberikan penjelasan kepada pihak berwenang apabila diperlukan.

Dan, masih Kuasa hukum Lpk Hani Mandiri Jaya, semua kegaduhan ini bersumber dari Saudara HMN yang juga mengaku sebagai Kuasa Hukum PT COCRETITION GRASS INDONESIA dan juga berdasarkan Informasi yg kami dapatkan bahwa beliau juga tercatat sebagai Karyawan/ Staff di PT ASAHI BEST yang berada di kawasan MM 2100. HMN berstatment di media membuat fitnah kepada Lpk Hani Mandiri Jaya. Akibat Steatment yang di keluarkan oleh saudara HMN mengakibatkan Kerugian secara materil dan Imateril yang di alami oleh LPK Hani Mandiri Jaya. Maka dengan ini kami selaku kuasa hukum meminta Pertanggungjawaban HMN atas kegaduhan ini dan kami meminta agar HMN meminta maaf secara terbuka di media Sosial guna memperbaiki nama baik Lpk Hani Mandiri Jaya." Tutup Kuasa Hukum.

(Red)

© Copyright 2022 - Media Intelijen