Breaking News

Kapolres Metro Bekasi Pimpin Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru, Perkuat Sinergi Criminal Justice System


Mediaintelijen.id

Bekasi,06/02/2026

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H. memimpin langsung kegiatan Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru dalam rangka penguatan Criminal Justice System (CJS). Kegiatan tersebut digelar di Gedung Promoter Polres Metro Bekasi, Kamis (5/2/2026).

Sosialisasi ini menghadirkan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Semeru, S.H., M.Hum. serta Ketua Pengadilan Negeri Cikarang Faisal Akbaruddin Taqwa, S.H., LL.M. sebagai narasumber. Kegiatan diikuti oleh para Pejabat Utama Polres Metro Bekasi, Kasipidum Kejari Kabupaten Bekasi, para jaksa, Kapolsek jajaran, serta anggota penyidik dari Sat Reskrim, Sat Narkoba, Sat Lantas, dan penyidik Polsek jajaran.

Dalam sambutannya, Kombes Pol Sumarni menyampaikan apresiasi atas kehadiran unsur Kejaksaan dan Pengadilan sebagai bentuk nyata sinergi tiga pilar penegakan hukum. Menurutnya, kolaborasi lintas lembaga menjadi kunci utama dalam penerapan KUHP dan KUHAP yang baru agar berjalan selaras di lapangan.

“Melalui sosialisasi ini, kami berharap seluruh aparat penegak hukum memiliki pemahaman yang sama terhadap perubahan dan penerapan KUHP serta KUHAP terbaru, sehingga tidak terjadi kesalahan prosedur dan penegakan hukum dapat berjalan profesional, transparan, serta berkeadilan,” ujar Kapolres.

Pada sesi pemaparan materi, Kajari Kabupaten Bekasi dan Ketua PN Cikarang menjelaskan sejumlah perubahan mendasar dalam KUHAP baru. Di antaranya, peran jaksa yang semakin aktif dalam proses penegakan hukum, pentingnya koordinasi yang intensif antarpenegak hukum, serta penguatan hak-hak tersangka, terdakwa, dan terpidana.

Selain itu, para narasumber juga menekankan pentingnya ketelitian administrasi penyidikan, pengelolaan barang bukti, serta pelaksanaan gelar perkara secara komprehensif guna memperjelas proses penanganan kasus. Tidak kalah penting, KUHAP baru juga mendorong penyelesaian perkara melalui pendekatan Restorative Justice sebagai bagian dari keadilan yang humanis dan berorientasi pada pemulihan.

Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab antara peserta dan narasumber. Para penyidik memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mendalami implementasi teknis KUHP dan KUHAP baru dalam praktik penegakan hukum sehari-hari.

Melalui kegiatan ini, diharapkan profesionalitas aparat penegak hukum semakin meningkat, sekaligus memperkuat sinergi antar lembaga dalam mewujudkan penegakan hukum yang efektif, akuntabel, dan berkeadilan di wilayah Kabupaten Bekasi.

Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Polres Metro Bekasi mengimbau warga untuk tidak segan melaporkan atau meminta bantuan kepolisian melalui Call Center 110, WhatsApp CLBK (Curhat Langsung Bunda Kapolres) di nomor 0813-8399-0086, serta pengaduan 24 jam di 0811-1939-110


( Rbn / Red )

© Copyright 2022 - Media Intelijen