Mediaintelijen.id
Bekasi,20/12/2025
Bekasi — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) sebagai tersangka kasus dugaan suap praktik ijon proyek infrastruktur. Tak hanya itu, H.M. Kunang (HMK), ayah kandung ADK yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.l
Penetapan tersangka diumumkan KPK dalam konferensi pers pada Sabtu (20/12/2025), menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Kamis (18/12/2025). Selain ADK dan HMK, KPK juga menetapkan seorang pihak swasta berinisial SRJ sebagai tersangka pemberi suap.
Modus Ijon Proyek Sejak Sebelum Pelantikan
Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, praktik suap dengan modus ijon proyek telah berlangsung sejak ADK terpilih sebagai Bupati Bekasi, bahkan sebelum resmi dilantik.
“Sejak Desember 2024 hingga Desember 2025, ADK secara rutin meminta ijon paket proyek kepada SRJ. Pembahasan proyek bahkan sudah diarahkan untuk pekerjaan tahun anggaran 2026 dan seterusnya,” ujar Asep.
Total Aliran Dana Capai Rp14,2 Miliar
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, KPK mencatat total uang yang diterima ADK dan HMK mencapai Rp14,2 miliar. Rinciannya, sebesar Rp9,5 miliar berasal dari ijon proyek yang diberikan SRJ, serta Rp4,7 miliar dari penerimaan lain sepanjang tahun 2025.
Dalam OTT tersebut, tim KPK juga menyita uang tunai Rp200 juta di rumah ADK yang diduga merupakan sisa setoran ijon keempat dari SRJ.
Peran Ayah sebagai Perantara
HMK disebut memiliki peran strategis sebagai perantara antara ADK dengan pihak swasta maupun sejumlah pihak di lingkungan pemerintahan daerah.
“HMK sering menjadi pintu masuk komunikasi. Kadang ia ikut meminta atas nama anaknya, bahkan tanpa sepengetahuan ADK. Meski hanya menjabat Kepala Desa, posisinya sebagai ayah Bupati membuat pihak swasta maupun SKPD mendekat melalui dirinya,” jelas Asep.
Penyegelan Sejumlah Kantor
Terkait penyegelan rumah dinas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bekasi serta sejumlah kantor dinas, seperti Dinas Cipta Karya, Dinas Bina Marga, dan Disbudpora, KPK menegaskan langkah tersebut semata-mata untuk pengamanan barang bukti.
“Penyegelan dilakukan untuk menjaga status quo. Apabila alat bukti dinilai cukup, proses akan ditingkatkan ke tahap penyidikan dan dilanjutkan dengan penggeledahan,” tegas Asep.
Tiga Tersangka Ditahan
KPK resmi menahan ADK, HMK, dan SRJ selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026. Ketiganya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini menggemparkan publik Kabupaten Bekasi, mengingat ADK baru sekitar 10 bulan menjabat sebagai bupati dan dikenal sebagai salah satu kepala daerah termuda. KPK menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
( Rbn / Red )




Social Header