Breaking News

Banyak nya Toko Obat Daftar G Yang Di Beck up Oleh Oknum Preman Berseragam


Mediaintelijen.id

Kota Bekasi,06/11/2025

Jl. H, Djole, Padurenan Kec, Mustika Jaya. Kota Bekasi Jawa Barat. 

Didapati toko Warung Kelontong/Kawasan Bantargebang/Padurenan Bekasi, Yang Patut Diduga Menjual Obat Keras Seperti(Tramadol-Hexymer) tanpa Izin Resmi. Investigasi Yang Dilakukan Oleh Sosial Kontrol Dan Awak Media Mengungkap Praktik Tersebut, Namun Belum Ada Tindakan Dari Aparat Penegak Hukum (APH), Memunculkan Dugaan Bahwa Oknum Aparat Tutup Mata Terhadap Pelanggaran Ini.

Masyarakat Setempat Ketika Dijumpai Awak Media Dan Di Konfirmasi Terlihat Ada Keresahan Yang Dialami Warga Pedurenan, Kel. Mustikajaya Kec. Bantar Gebang, Kota Bekasi Jawa Barat. Modus pelaku, Menjual Obat-Obatan Terlarang Berkedok warung Kelontong Bahkan Kosmetik.

Saat Penjaga toko berteriak “Jangan Ambil-Ambil Foto Atau Video Dan Jangan Pernah Datang-datang Lagi Kesini” Seolah Tak Takut Dengan Siapapun.

“Banyak Yang Datang Ke Toko Itu Ada Bapak–bapak Ada Anak Muda Bahkan anak Remaja pun Banyak Berdatangan Ke Toko Itu” Ucap Seorang Ibu Rumah Tangga Yang Tinggal Dilokasi Tersebut.

Dari Pantauan Awak Media, Jenis Obat-Obatan Terlarang Yang Dijual Tanpa Izin Dari Dua orang Diduga Pelaku Tersebut Adalah Jenis(Tramadol-Eximer).

Banyaknya Toko Berkedok Warung Klontong/Kosmetik Yang Diduga Kuat Menjual Obat–Obat Type G Di Wilayah Padurenan/Bantar Gebang Tdak Terlepas Dari Lemahnya Penegakan Hukum Oleh Pihak Kepolisian Sehingga Toko Berkedok Jual Alat Kosmetik/Warung Kelontong Menjamur Bagaikan Virus Di Tengah Kehidupan Masyarakat.

Dalam Hal Ini Negara Tidak Boleh Kalah Dengan Mafia Pelaku Penjual Obat–Obatan Terlarang Yang Dapat Merusak Generasi Penerus Anak Bangsa.

Adapun Sanksi Hukum Bagi Pelaku Yang Menjual Obat–Obatan Type G Atau Obat Keras Secara Ilegal Tanpa Ijin Adalah Pelanggaran Serius Yang Dapat Dijerat Dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, Pengganti Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Dengan Ancaman Pidana Hingga 10 Tahun Penjara,”

Dalam Tanggapan Seorang Aktivis Yang Berdomisili Di Pedurenan, Menyatakan Bahwa Institusi Kepolisian/APH Harus Bertindak Tegas Adanya Praktik Penjualan Obat Keras Berkedok Toko Kosmetik/Warung Kelontong Itu. Ujarnya.

Secara tegas dikatakan“

Maraknya Toko-toko Semacam Ini Sangat Merugikan Dan Berdampak Pada Rendahnya Volume Kamtibmas Serta Merusak Para Pelajar Yang Notabene Adalah Para Generasi Muda Penerus Anak Bangsa, Untuk Itu Aparat Penegak Hukum (APH) Seharusnya Tidak Lakukan Pembiaran Atau Membiarkan Pelanggaran Ini Terjadi,” Tegasnya.

Masyarakat Padurenan Setempat Menyoroti Adanya Hal-hal Kemungkinan Yang Menjadi Maraknya Atau Semakin Menjamurnya Peredaran Obat-Obatan Terlarang Ini, “Berpotensi Keras Adanya Kesepakatan Terlarang Antara Oknum (APH) Dengan Pemilik Toko”, Katanya.

Sembari Menutup Statemen Tanggapannya Aktifis Wanita Itu Sekali Lagi Mengatakan “Jika Dugaan Ini Benar, Maka Tindakan Tersebut Sangat Mencederai Keadilan Dan Harus Diusut Tuntas Zerta Diberi Sanksi Efek Jera,” Pungkasnya... 

(Muhammad Irwan)

© Copyright 2022 - Media Intelijen