Mediaintelijen.id
Bekasi,12/09/2025
Bekasi – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi kembali mencatat prestasi dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam operasi yang berlangsung sejak 15 Agustus hingga 10 September 2025, polisi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika berbagai jenis mulai dari sabu, ganja, sinte, cairan sintetis, hingga obat daftar G.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H., menjelaskan, dari pengungkapan tersebut pihaknya mengamankan tujuh tersangka dengan inisial EE, E, W, DD, AP, NA, dan AR. Para pelaku rata-rata masih berusia muda, yakni 20–31 tahun. Sebagian di antaranya tidak bekerja, bahkan ada yang masih berstatus mahasiswa.
“Para tersangka ini memanfaatkan usia produktifnya bukan untuk hal yang positif, melainkan terlibat dalam peredaran narkotika yang jelas-jelas merusak masa depan,” tegas Kapolres.
Barang Bukti Bernilai Ratusan Juta
Dalam operasi tersebut, Satresnarkoba Polres Metro Bekasi menyita barang bukti cukup besar dengan rincian:
88,8 gram sabu
68,08 gram sinte
137,36 ml cairan sintetis
67,46 gram bibit sinte
1.547,62 gram ganja
2.206 butir obat daftar G
4 unit handphone
4 unit timbangan digital
serta berbagai peralatan pendukung lainnya.
Jika diuangkan, nilai barang bukti itu ditaksir mencapai Rp 387,7 juta. Polisi juga menyebut pengungkapan ini berhasil menyelamatkan sekitar 8.750 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Modus Operandi Tersangka
Kombes Mustofa mengungkapkan, para tersangka memiliki modus yang bervariasi. Sebagian pelaku menjajakan barang haram tersebut melalui media sosial, khususnya akun Instagram. Setelah ada kesepakatan, mereka memberikan titik temu (sharelock) kepada pembeli.
Selain itu, ada pula yang berperan sebagai kurir dengan imbalan tertentu sehingga menjadi perantara dalam transaksi narkoba.
Pengungkapan di Beberapa Lokasi
Para pelaku diamankan polisi di sejumlah lokasi berbeda, di antaranya:
Sebuah kontrakan di Jalan Raden Rubaya, Karawang Barat
Desa Pasir Gombong, Cikarang Utara
Taman Alamanda, Tambun Utara
Pasir Konci, Cikarang Selatan
Ancaman Hukuman Berat
Kapolres Metro Bekasi menegaskan, para tersangka dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya tidak main-main, mulai dari pidana seumur hidup, hukuman mati, hingga denda miliaran rupiah.
“Polres Metro Bekasi akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas Kombes Pol Mustofa.
( Rbn/ Red )
Social Header