MediaIntelijen.id
Bekasi,26/09/2025
Awak media intelijen kami menemukan penjualan Rokok merek GEBOY yg tidak ber Cukai
Setelah kami konfirmasikan kepada penjaga toko yg berinisial( S ) membenarkan penjualan rokok tsb.
Setelah kami coba bertanya kepada warga sekitar yg enggan memberitahu nama ternyata benar toko barokah tsb menjual rokok tanpa cukai
Pemilik Toko tersebut yg berinisial ( U )
Toko barokah tersebut
Beralamatkan
Desa sumber jaya kp. Buwek Rt RW
Kabupaten Bekasi
Kecamatan Tambun Selatan
17510
Merk rokok non Cukai
Geboy
Lato
Rokok ini memicu kerugian negara akibat hilangnya cukai. Dari Januari hingga 6 Juli 2025, Satuan Tugas Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal melakukan 4.214 operasi dan menyita 195,4 juta batang rokok ilegal di seluruh Indonesia.
Larangan menjual rokok ilegal melanggar undang-undang nomor 39 tahun 2007 pasal 50 dan 54 dengan ancaman hukuman pidana 1 hingga 5 tahun penjara dan/atau denda sedikitnya 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali,"
Logo
Ciri-Ciri Rokok Legal
Memiliki pita cukai resmi yang menempel pada kemasan.
Pita cukai asli, sesuai Desain Pita Cukai 2020, dengan hologram dan cetakan tajam.
Pita dalam kondisi baru dan terpasang rapi.
Pita sesuai peruntukan: jenis produk, jumlah batang, dan nama perusahaan cocok.
Ciri-Ciri Rokok Ilegal
Tidak memiliki pita cukai (rokok polos).
Pita palsu: desain dan warna pudar, terlihat seperti hasil cetak biasa.
Pita bekas: sobek, kusut, atau dipasang asal-asalan.
Pita tidak sesuai: nama perusahaan berbeda, jumlah batang tak cocok, atau jenis produk salah.
Jenis Rokok Ilegal
Rokok Polos (Tanpa Pita Cukai)
Rokok yang tidak memiliki pita cukai sama sekali. Biasanya dijual lebih murah karena tidak membayar pajak.
Rokok Palsu
Menggunakan pita cukai palsu atau tiruan. Ciri-cirinya antara lain warna pudar, tidak ada hologram, atau tampak seperti hasil cetakan biasa.
Rokok Salah Peruntukan)
Menggunakan pita cukai yang tidak sesuai jenis produknya. Misalnya, pita cukai untuk sigaret kretek mesin digunakan pada rokok putih.
Rokok Bekas
Menggunakan kembali pita cukai dari bungkus rokok lama. Ciri fisiknya: pita cukai tampak sobek, kusut, atau tidak rapi.
Rokok Salah Personalisasi
Menggunakan pita cukai milik perusahaan lain. Nama perusahaan di pita tidak sesuai dengan produsen asli rokok. Ini membuat pengawasan sulit dan rawan penyelundupan.
(Mardani Lubis/Redaksi)
Social Header