Breaking News

Peredaran rokok ilegal makin meluas di kalangan menengah ke bawah


MediaIntelijen.id

Bekasi,26/09/2025


Awak media intelijen kami menemukan penjualan Rokok merek GEBOY yg tidak ber Cukai 

Setelah kami konfirmasikan kepada penjaga toko yg berinisial( S ) membenarkan penjualan rokok tsb.

Setelah kami coba bertanya kepada warga sekitar yg enggan memberitahu nama ternyata benar toko barokah tsb menjual rokok tanpa cukai 

Pemilik Toko tersebut yg berinisial ( U )

Toko barokah tersebut 

Beralamatkan

Desa sumber jaya kp. Buwek Rt RW 

Kabupaten Bekasi

Kecamatan Tambun Selatan

17510

Merk rokok non Cukai

Geboy

Lato

Rokok ini memicu kerugian negara akibat hilangnya cukai. Dari Januari hingga 6 Juli 2025, Satuan Tugas Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal melakukan 4.214 operasi dan menyita 195,4 juta batang rokok ilegal di seluruh Indonesia.

Larangan menjual rokok ilegal melanggar undang-undang nomor 39 tahun 2007 pasal 50 dan 54 dengan ancaman hukuman pidana 1 hingga 5 tahun penjara dan/atau denda sedikitnya 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali," 


Logo

Ciri-Ciri Rokok Legal

Memiliki pita cukai resmi yang menempel pada kemasan.

Pita cukai asli, sesuai Desain Pita Cukai 2020, dengan hologram dan cetakan tajam.

Pita dalam kondisi baru dan terpasang rapi.

Pita sesuai peruntukan: jenis produk, jumlah batang, dan nama perusahaan cocok.

Ciri-Ciri Rokok Ilegal


Tidak memiliki pita cukai (rokok polos).

Pita palsu: desain dan warna pudar, terlihat seperti hasil cetak biasa.

Pita bekas: sobek, kusut, atau dipasang asal-asalan.

Pita tidak sesuai: nama perusahaan berbeda, jumlah batang tak cocok, atau jenis produk salah.

Jenis Rokok Ilegal


Rokok Polos (Tanpa Pita Cukai)

Rokok yang tidak memiliki pita cukai sama sekali. Biasanya dijual lebih murah karena tidak membayar pajak. 

Rokok Palsu

Menggunakan pita cukai palsu atau tiruan. Ciri-cirinya antara lain warna pudar, tidak ada hologram, atau tampak seperti hasil cetakan biasa. 

Rokok Salah Peruntukan)

Menggunakan pita cukai yang tidak sesuai jenis produknya. Misalnya, pita cukai untuk sigaret kretek mesin digunakan pada rokok putih. 

Rokok Bekas

Menggunakan kembali pita cukai dari bungkus rokok lama. Ciri fisiknya: pita cukai tampak sobek, kusut, atau tidak rapi. 

Rokok Salah Personalisasi

Menggunakan pita cukai milik perusahaan lain. Nama perusahaan di pita tidak sesuai dengan produsen asli rokok. Ini membuat pengawasan sulit dan rawan penyelundupan.


(Mardani Lubis/Redaksi)

© Copyright 2022 - Media Intelijen