Breaking News

Warga Mekarwangi dan Ahli Waris Makam Mbah Raden Marfu Protes Rencana Ruislag Jalan Desa, Desak Transparansi.


Mediaintelijen.id

Bekasi,26/06/2025.


Bekasi - Mediaintelijen. I'd - Rencana( ruislag) atau tukar guling jalan desa menuju pemakaman Keramat Makam Mede di Desa Mekarwangi, Kecamatan Cikarang Barat, menuai penolakan dari warga dan ahli waris makam. Akses jalan yang selama ini digunakan warga menuju kompleks pemakaman akan digantikan dengan lahan parkir milik PT Bekasi Fajar Industrial Estate (BEFA), namun tanpa kejelasan hukum yang memadai.


Protes warga tersebut mencuat dalam rapat yang digelar di aula Kantor Desa Mekarwangi pada Selasa (24/6/2025), yang turut dihadiri oleh aparatur desa, perwakilan PT BEFA, pengurus Yayasan Tajug Al Hidayah Mekarwangi, tokoh masyarakat, dan perwakilan warga.


Menurut informasi, jalan desa yang direncanakan untuk di-ruislag merupakan bagian dari Tanah Kas Desa (TKD) sepanjang 225 meter dan akan ditukar dengan lahan parkir seluas 225 meter di kawasan industri MM2100. Lahan parkir tersebut disebut-sebut berbatasan langsung dengan Makam Mede, namun proses ruislag dinilai belum melalui tahapan sesuai aturan yang berlaku.


"Kami menolak jika jalan desa hanya ditukar dengan parkiran saja. Bagaimana jika suatu hari jalan kawasan industri ditutup? Kami butuh jaminan legal bahwa akses ke makam tetap ada untuk anak cucu kami," ujar Mansur, Ketua RT 002/002 Desa Mekarwangi.


Warga meminta transparansi atas proses ruislag, termasuk legalitas dan manfaatnya. Kekhawatiran muncul karena lahan parkir yang ditawarkan dinilai tidak sebanding dengan nilai akses jalan yang telah lama digunakan warga untuk keperluan ziarah dan kegiatan keagamaan.


Raden Sukayat, salah satu keturunan Mbah Raden Marfu bin Raden Syekh Haji Muhammad Yusuf, mempertanyakan motif dan keadilan dalam ruislag tersebut.


"Apakah benar ruislag ini untuk kepentingan masyarakat? Dan apakah nilai serta manfaat dari lahan parkir sepadan dengan jalan desa yang ditukar?" katanya.


Sukayat juga menyoroti kesepakatan yang beredar antara pihak desa, PT BEFA, dan Yayasan Tajug Al Hidayah Mekarwangi mengenai pembangunan fasilitas parkir senilai Rp506 juta. Dana tersebut disebut akan digunakan untuk pembangunan parkir dan diterima yayasan berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK).


Sementara itu, Sekretaris Desa Mekarwangi, Suhari, menjelaskan bahwa pihak PT BEFA saat ini sedang menempuh prosedur ruislag sesuai ketentuan. la menyebut akan ada rapat lanjutan untuk memperjelas proses dan status hukum pertukaran lahan tersebut. "Tadi disampaikan bahwa pihak BEFA tengah melengkapi proses keabsahan ruislag. Kita akan bahas lebih lanjut dalam rapat berikutnya," ujarnya.


Secara aturan, ruislag aset desa wajib melalui tahapan musyawarah desa (Musdes), pembentukan peraturan desa, penilaian oleh tim appraisal, hingga mendapat rekomendasi dari pemerintah kabupaten, provinsi, dan Kementerian Dalam Negeri.


Warga berharap seluruh tahapan tersebut dijalankan dengan melibatkan masyarakat agar tidak terjadi penyalahgunaan aset desa yang dapat merugikan kepentingan umum.


"Kami minta ini dijalankan secara transparan dan adil. Jangan sampai ada pihak yang diuntungkan sementara warga dirugikan," tegas Raden Sukayat.


(Madi,Qipee)

© Copyright 2022 - Media Intelijen