Breaking News

Pemkab Bekasi dan PJT II Tingkatkan Penanganan Pasca Penertiban Bangli di Bantaran Sungai Cikarang Utara – Karang bahagia


Mediaintelijen.id

Bekasi,29/10/2025

Bekasi – Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama Perum Jasa Tirta II (PJT II) menyiapkan langkah lanjutan pasca penertiban bangunan liar (bangli) di bantaran sungai wilayah Cikarang Utara hingga Karangbahagia. Pertemuan koordinasi digelar di Kantor Kecamatan Cikarang Utara, Rabu (22/10/2025), dihadiri anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka, GM Wilayah I PJT II H. Udien Yulianto, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno, perangkat kecamatan, BPBD, Dinas LH, Dinas Sosial, para kepala desa terdampak, hingga perwakilan staf khusus Bupati Bekasi.

Dalam rapat tersebut, Pemkab Bekasi menekankan bahwa penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi sempadan sungai dan perlindungan terhadap warga terdampak. Pemerintah memastikan masyarakat yang belum memiliki tempat tinggal diberikan penampungan sementara sampai mendapatkan rumah kontrakan yang layak.

“Ini harus menjadi langkah berkelanjutan. Warga tidak boleh dibiarkan tanpa hunian maupun kebutuhan dasar,” tegas Rieke Diah Pitaloka dalam arahannya.

Pengawasan Kesehatan dan Data Sosial Warga

Dinas Kesehatan bersama puskesmas setempat diminta rutin memonitor kondisi kesehatan warga di penampungan sementara, termasuk pelayanan medis dasar. Sementara Dinas Sosial diarahkan mendata kependudukan, status kemiskinan, hingga kepemilikan Jaminan Kesehatan untuk memastikan seluruh warga mendapatkan perlindungan sosial.

Status Tanah dan Dukungan PJT II

GM Wilayah I PJT II H. Udien Yulianto menjelaskan bahwa lahan sempadan sungai tersebut merupakan Tanah Negara yang sebelumnya sudah dibebaskan dan diganti rugi kepada masyarakat. Masa depan pengelolaan wilayah resmi diserahkan kepada PJT II sebagai operator sumber daya air.

Pihaknya mendukung penuh program pengembalian fungsi sempadan sungai. Ia menyebutkan batas aman dari garis tengah sungai adalah 15 meter ke kiri dan 25 meter ke kanan sebagai area yang wajib steril dari bangunan.

Sebagai bentuk dukungan konkret, PJT II telah menyediakan tenda penampungan, alat berat long arm dan mini beco untuk mendukung proses penertiban dan normalisasi sungai.

Rencana Normalisasi & MOU Pengelolaan Air

Normalisasi saluran rencananya dimulai Kamis (23/10/2025), dari BST 3 Central Park – Desa Karangraharja hingga BST 9 Puri Nirwanana – Desa Sukaraya. Tahap awal akan dilakukan survei dan pemetaan melalui penerbangan drone bersama pihak kecamatan dan kepala desa.

Selain itu, disepakati pula rencana penandatanganan MOU antara Pemkab Bekasi dan PJT II pada 28 Oktober 2025 yang mencakup:

• Normalisasi saluran air

• Pengembalian fungsi sempadan sungai/saluran

• Peningkatan kualitas air untuk irigasi pertanian dan air minum

• Program-program pengelolaan sumber daya air lainnya

MOU akan dibahas secara teknis oleh Bagian Kerjasama, Bagian Hukum dan dinas terkait, sebelum disampaikan kepada Bupati Bekasi.

Penguatan Penanganan Sampah dan TPST

Dinas Lingkungan Hidup menyoroti persoalan persampahan yang menjadi salah satu penyebab pencemaran sungai. Dukungan anggaran dari Pemerintah Pusat dinilai penting untuk penyediaan armada angkut, normalisasi, dan penataan pengelolaan sampah.

DLH juga mengusulkan pemanfaatan lahan sitaan Kejaksaan seluas 15 hektare di Pantai Harapan Jaya untuk pembangunan TPST serupa dengan Kertamukti–Cibitung. Selain itu, para camat dan kepala desa didorong memperkuat TPS3R di setiap desa sebagai solusi penanganan sampah berbasis masyarakat.

Komitmen Bersama untuk Bekasi yang Bangkit

Melalui hasil rapat ini, seluruh pihak sepakat mengutamakan perlindungan warga terdampak, pemulihan fungsi sungai, serta penguatan infrastruktur lingkungan untuk mencegah bencana dan menjamin keberlanjutan sumber daya air.

“Kita ingin Bekasi bangkit, maju, dan sejahtera tanpa meninggalkan masyarakat yang terdampak kebijakan,” tutup pimpinan rapat dalam kesimpulannya.

 ( Red )

© Copyright 2022 - Media Intelijen