Mediaintelijen.id
Bekasi,29/09/2025
Bekasi. -- Kasus pelecehan dan kekerasan seksual kembali mencoreng nama dunia pendidikan agama di Bekasi. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur sekaligus kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga yang diduga dilakukan oleh seorang tokoh agama berinisial MR (51), seorang ustaz atau mubaligh yang berdomisili di kawasan Bekasi Timur.
Tersangka MR ditangkap pada Rabu (24/9/2025) sekitar pukul 17.30 WIB setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup berdasarkan laporan dari korban. Saat ini, ia telah ditahan di Rutan Polres Metro Bekasi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/2321/VII/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA yang dibuat korban pada 7 Juli 2025.
“Penyidik telah melakukan serangkaian penyidikan kurang lebih dua bulan, memeriksa korban, saksi-saksi, hingga melakukan visum et repertum. Dari hasil penyidikan, MR ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Mustofa dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi.
Dua Korban dari Lingkungan Terdekat
Hasil penyidikan mengungkap bahwa korban pertama berinisial Z (22) merupakan anak angkat tersangka sejak bayi. Sementara korban kedua, S (21), adalah keponakan tersangka sendiri.
Mirisnya, perbuatan bejat itu diduga telah dilakukan MR sejak lama. Korban Z mulai mengalami perlakuan tersebut sejak berusia sekitar 13 tahun, sedangkan korban S sejak berusia 15 tahun.
Tersangka kerap melakukan persetubuhan dan juga meminta rekaman video pribadi korban untuk memenuhi hasratnya. Modusnya, tersangka memberikan uang sebagai imbalan rekaman tersebut, "jelas Kapolres
Barang Bukti Dihital.
Dalam kasus ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa telepon genggam dan flashdisk yang berisi rekaman suara, tangkapan layar percakapan, serta beberapa video yang diduga terkait dengan tindak kejahatan tersebut. Barang bukti digital tersebut kini telah diamankan untuk memperkuat proses pembuktian di pengadilan.
Jeratan Hukum Berat.
Atas perbuatannya MR dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya,
Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 6 dan Pasal 15 huruf (a) UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Pasal 8 huruf (a) jo Pasal 46 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun penjara, serta denda mencapai Rp 5 miliar.
Polisi Imbau Masyarakat Tak Takut Melapor.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa, mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kasus serupa bila mengetahui atau mengalaminya.
Polri akan memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban. Kami mengajak semua pihak untuk peduli, tidak takut melapor, dan melindungi anak-anak dari tindak kekerasan seksual, "tegasnya
Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap anak dan remaja, termasuk dalam lingkungan keluarga maupun pendidikan agama, yang seharusnya menjadi ruang sman bagi generasi muda.
( Rbn/ Red )
Social Header