Mediaintlijen.id
Jakarta,04/09/2025
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut adanya indikasi tindak pidana dalam kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob yang melindas Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online.
Hal itu disampaikan oleh Komisioner Pemantauan Komnas HAM Saurlin P Siagian usai mengikuti gelar perkara di Divisi Propam Mabes Polri, Selasa (2/9/2025).
Saurlin juga memastikan pihaknya akan mengawal proses ini hingga tahap penyelidikan di Bareskrim Polri.
"Saya kira itu, kami akan mengawal terus proses ini nanti hingga berjalan di penyelidikan di Bareskrim Polri," imbuh dia.
Selain mengawasi jalannya penyelidikan, Komnas HAM juga akan melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah bukti tambahan.
"Tadi disimpulkan bahwa ada dugaan tindak pidana dan juga pelanggaran etik dan akan dilimpahkan ke Bareskrim Polri," kata Saurlin.
Komnas HAM, kata Saurlin, akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar penanganan perkara berjalan sesuai prinsip keadilan.
Saurlin menuturkan, hasil gelar perkara menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana dan pelanggaran etik dari gelar perkara yang dilakukan Divpropam Polri.
Dia menyebut, perkara ini juga dilimpahkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Saurlin mengatakan, pihaknya diberi kesempatan untuk mengikuti jalannya gelar perkara yang menghadirkan tujuh oknum anggota Brimob.
"Kami sudah mendengarkan proses gelar perkara dan diberikan kesempatan juga mendengarkan prosesnya dan memberikan masukan," kata Saurlin, Selasa.
(madiQipee/tim)



Social Header