Breaking News

Polres Metro Bekasi Ungkap Produksi Skincare Palsu Bermerek "GLOWGLOWING", 8 Tersangka Diamankan.


Mediaintelijen.id

Bekasi,26/05/2025.


Bekasi, 26 Mei 2025 – Kepolisian Resor Metro Bekasi berhasil mengungkap praktik produksi dan penjualan produk skincare palsu bermerek "GLOWGLOWING" dan "ELSTM SKIN CARE" tanpa izin resmi. Dalam operasi yang dilakukan pada 21 Mei 2025, polisi mengamankan delapan orang tersangka dan ribuan barang bukti di lokasi penggerebekan di Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H., dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mengeluh mengalami iritasi dan efek negatif setelah menggunakan produk skincare tersebut. Laporan polisi tercatat dengan nomor: LPB/1908/V/2025/SPKT/Polres Metro Bekasi.


Penggerebekan dilakukan oleh Unit Krimsus Sat Reskrim Polres Metro Bekasi yang dipimpin oleh AKP M. Said Hasan, dan menemukan lokasi produksi yang beroperasi di sebuah rumah di Perumahan Pondok Ungu Permai. Di tempat tersebut, polisi menemukan ribuan produk skincare palsu siap edar, bahan baku, serta kemasan botol dan label bermerek GLOWGLOWING.

Tersangka dan Modus Operandi

Delapan orang diamankan dalam kasus ini, di antaranya SP sebagai pemilik usaha serta tujuh karyawan berinisial ES, DI, IG, S, AS, UH, dan RP. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa bisnis ilegal ini telah berjalan sejak tahun 2023 dengan omzet bulanan mencapai Rp50 juta hingga Rp100 juta, dan total diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar.


Modus yang digunakan adalah dengan membeli bahan baku dan kemasan dari toko daring Shopee, lalu memproduksi secara ilegal tanpa izin pemilik merek. Produk jadi kemudian dijual kembali melalui toko online dengan nama "PUSAT GLOWING STORE" dan "GLOW SOLUTION".


Barang Bukti

Barang bukti yang diamankan antara lain:

- Facial wash ± 1.020 pcs

- Toner ± 1.022 pcs

- Serum ± 1.015 pcs

- Cream siang dan malam ± 1.035 pcs

- Gel whitening ± 1.030 pcs

- Bahan baku dan alat produksi seperti sabun, bass cream, jelly, air galon, alat vakum, stiker, dan dus kemasan.


Pasal yang Dilanggar

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal sebagai berikut:

- Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman penjara 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.

- Pasal 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang praktik kefarmasian ilegal, dengan ancaman denda hingga Rp200 juta.

- Pasal 100 Ayat (2) UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek, dengan ancaman penjara 4 tahun atau denda Rp2 miliar.


Kapolres Metro Bekasi menegaskan bahwa kasus ini masih dalam pengembangan dan pihaknya akan terus menindak tegas pelaku usaha ilegal yang membahayakan kesehatan masyarakat.


(Rbn/Red)

© Copyright 2022 - Media Intelijen