Mediaintelijen.id
Bekasi,30/09/2025
Bekasi – Polsek Cikarang Timur Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Seorang pria bernama Anda Supriadi ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan mencabuli anak tirinya berinisial TN (14).
Konferensi pers pengungkapan kasus ini digelar di Aula Presisi Polsek Cikarang Timur, Selasa (30/09/2025), dipimpin oleh Wakapolres Metro Bekasi AKBP Apri Fajar Hermanto, didampingi Kapolsek Cikarang Timur AKP Sugiharto serta Kasi Humas AKP Aliyani.
Kronologi Perkara
Menurut keterangan Wakapolres, perbuatan tersangka telah berlangsung sejak tahun 2018, ketika korban masih duduk di kelas 4 SD dengan usia sekitar 9 tahun. Tersangka melakukan aksinya di rumah saat situasi sepi.
“Modus operandi tersangka adalah dengan mengancam korban. Pelaku menakut-nakuti serta mengancam tidak akan memberikan uang jajan agar korban menuruti perbuatannya,” jelas AKBP Apri.
Kasus ini mulai diproses setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian pada 28 September 2025. Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa flashdisk berisi rekaman buatan korban, pakaian, selimut, dan bantal yang digunakan saat kejadian.
“Barang bukti ini memperkuat sangkaan terhadap tersangka. Dari pengakuan korban, perbuatan dilakukan berulang kali sejak tahun 2018 hingga terakhir pada September 2025,” tambah AKBP Apri.
Kondisi Korban
Hingga kini korban masih mengalami trauma berat. Pemeriksaan dilakukan dengan pendampingan dari Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) serta psikolog anak untuk memastikan kondisi korban tetap mendapatkan perlindungan.
“Kondisi korban masih dalam tekanan. Pemeriksaan kami pastikan dilakukan dengan pendampingan agar anak tidak semakin tertekan,” ungkap AKBP Apri.
Kasus Serupa Pernah Terjadi
Polisi mengungkapkan bahwa kasus pencabulan di wilayah Desa Tanjung Baru bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya pernah terungkap kasus serupa yang melibatkan ayah kandung terhadap anak kandung, sementara dalam kasus ini pelaku adalah ayah tiri.
“Hal ini menunjukkan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap lingkungan terdekat. Jangan ragu melapor bila menemukan tanda-tanda mencurigakan pada anak-anak,” tegas AKBP Apri.
Pasal yang Dikenakan
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih waspada serta segera melapor ke pihak kepolisian jika menemukan indikasi pelecehan maupun kekerasan terhadap anak.
( Rbn/ Red )
Social Header